Syarat Mutlak Bikin SIM C1, Harus Punya SIM C Minimal 1 Tahun

JAKARTA, virprom.com – Korps Lalu Lintas Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) baru-baru ini resmi meluncurkan SIM C1. Sesuai Perpol Nomor 5 Pasal 3 Tahun 2021, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas 250 hingga 500 cc.

Namun, untuk mendapatkan SIM C1, pengemudi harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun.

“(Benar) SIM C1 harus punya SIM C dulu selama satu tahun, sesuai Perpol aturannya sebagai berikut,” kata Kepala Unit SIM Kompol Geru Sutopo saat dihubungi virprom.com, Senin (03/05). . /2024.).

Baca juga: Kemenhub Rutin Sidak Bus Pariwisata Tiap Akhir Pekan

Selain itu, pemohon SIM C1 harus berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan menunjukkan surat keterangan dokter dari dokter. Jika administrasinya sesuai, calon bisa langsung mengikuti ujian teori dan praktik yang kurang lebih sama dengan ujian SIM C pada umumnya.

Lebih detailnya, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori, yakni SIM C, C1, dan C2.

Kebijakan ini membagi SIM C berdasarkan perpindahan mesin atau kapasitas silinder. SIM C digunakan untuk sepeda motor hingga 250 cc. Sedangkan SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250cc hingga 500cc, sedangkan SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500cc.

Tata cara mendapatkan kartu SIM juga berbeda-beda, berikut detailnya: SIM C

Aturan tersebut berlaku bagi pengendara sepeda motor dengan volume mesin maksimal 250 cc. Persyaratan untuk membuat SIM C juga sederhana, yakni usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan kartu penduduk (KTP). SIM C1

Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 meter kubik.

Kemudian, untuk memenuhi syarat pembuatan kartu SIM C1, pemohon harus terlebih dahulu memiliki kartu SIM C yang telah digunakan selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan. Sebagaimana dijelaskan pada ayat 3 angka 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Selain itu, pemegang SIM C yang ingin mendapatkan SIM C1 harus melakukan tes ulang dengan sepeda motor yang memenuhi syarat. Sebab, ada perbedaan tenaga mesin antara SIM C dan SIM C1.

Baca juga: Ini Aturan Perilaku Saat Melintasi Persimpangan SIM C2

SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik. Kandidat bisa mendapatkan SIM C2 jika sudah memiliki SIM C1 dalam waktu 12 bulan sejak diterbitkan.

Selain itu, syarat lainnya adalah batasan usia pemohon SIM C1 dan C2, untuk SIM C1 pemohon harus berusia 18 tahun dan untuk SIM C2 19 tahun.  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top