Syarat Maju Pilkada Aceh, Bakal Cagub Akan Menghadap DPR

Banda ACEH, virprom.com – Dua calon yang diperkirakan akan bersaing pada Pilkada Provinsi Aceh 2024 dijadwalkan hadir di hadapan DPR Aceh.

Calon suami istri harus menandatangani surat penerimaan, bersedia menaati ketentuan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di hadapan Lembaga DPR Aceh, kata Ketua Aceh itu. Komisi Pemilihan Umum Independen. (KIP), usai menerima registrasi Saiful, Muzakir Manaf dan Fadlullah, pada Kamis (29/8/2024).

Dan visi dan tujuannya akan dijelaskan dalam rapat khusus DPR Aceh, ujarnya.

Baca Juga: Mundur dari Partisipasi Pilkada 2024, Anees: Jaga Demokrasi Kita Tetap Sehat

Hal di atas merupakan ciri khusus penyelenggaraan pemilu di Assay sebagai daerah istimewa.

Selain UU Pilkada dan UU KPU terkait, penyelenggaraan pemilu di Aceh juga berpedoman pada UUPA dan Qanun No. 12 Tahun 2016 yang juga mengatur teknis pelaksanaan pilkada, termasuk persyaratan wakil daerah.

Saiful menegaskan, para calon juga harus diuji mengaji setelah kemarin menyerahkan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Ia juga mengatakan, tes bacaan Alquran akan dilaksanakan pada malam tanggal 4 September 2024 yang diharapkan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya setelah pemeriksaan kesehatan, bagi yang ingin mengikuti pemeriksaan juga akan mencoba membaca Al-Quran di Masjid Raya Baiturrahman, kata Saiful.

Baca Juga: 3 Kandidat Mendaftar Pilkada Aceh Barat Daya Sesuai Batas Waktu

KIP Aceh bermitra dengan tiga organisasi pembacaan Alquran, yakni LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran), MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), dan Kementerian Agama.

Menghafal Alquran menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum KIP memilih pada 22 September sebagai calon Pilkada 2024.

Ada dua calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh yang mendaftar di KIP Aceh.

Bustami Hamzah dan Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), pasangan suami istri, mendaftar kemarin sore dengan dukungan Partai Golkar, Nasdem, PAN, PKN, dan Partai Damai Aceh yang tergabung dalam koalisi Partai Harapan Baru.

Sementara itu, pasangan Muzakir Manaf dan Fadlullah mendaftar pada Kamis sore dengan dukungan koalisi minyak yang beranggotakan Partai Aceh (PA), Partai Nongro Aceh (PNA), PKS, PKB, PPP, PSI, Ummat, Garuda, Demokrat. , PDI. P, dan Gerindra. Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top