Syarat dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM A dan C per September 2024

JAKARTA, virprom.com – Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM), mobil, dan sepeda motor wajib memperbarui masa berlakunya setiap lima tahun sekali.

Jika Surat Izin Mengemudinya habis masa berlakunya, maka pemegangnya harus segera memperbaruinya, paling lambat sehari kemudian.

Jika terlambat satu hari, pemilik harus membuat kartu SIM baru. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 28 Tahun 2012 No. 09 Tidak. 09 Tahun 2012 Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/4/2016 Surat BBB No. 3 tanggal 20 April 2016.

Baca Juga: Cititrans Buka Jalur Shuttle Kelas Eksekutif Sarinah-Cirebon

Kemudian, tarif perpanjangan SIM A dan SIM C sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, SIM A seharga Rp 80.000 dan SIM C seharga Rp 75.000. Ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan premi asuransi.

Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan kartu SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Namun pada tanggal 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024, penyambungan kartu SIM di beberapa daerah memerlukan kepesertaan BPJS.

Daerah yang melakukan uji coba ini antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan ini diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi dan Perubahannya No. 5 Tahun 2021 tentang Branding. Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top