Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM C, CI dan CII per September 2024

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) Kategori C atau SIM C merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara sepeda motor di jalan raya.

SIMC sendiri terbagi menjadi tiga bagian yaitu SIMC, CI dan CI yang disusun sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motor.

Baca Juga: Diskon Mobil Listrik September 2024 Capai Rp 60 Juta

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIMC, CI, dan CII adalah sebagai berikut:

Sim C: Cocok untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc. SIM CI: Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih besar dari 250 cc sampai dengan 500 cc untuk pengendaraan sepeda motor yang menggunakan tenaga langsung atau listrik. SIM C II: Berlaku untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIMC, CI dan CII sebesar Rp 100.000,- untuk satu biaya pembuatan SIMC.

Selain biaya tersebut, pelamar juga dikenakan biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Video Viral, Porsche Tech Tabrak Honda HR-V

Maka syarat untuk mendapatkan SIM C adalah sebagai berikut : Sehat jasmani dan rohani KTP (Kartu Tanda Penduduk) Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar online di website resmi Polri Mengetahui peraturan lalu lintas dan keterampilan dasar mengemudi melakukannya Dapat membaca dan menulis kendaraan bermotor, dapat lulus ujian teori dan praktek sesuai prosedur yang ditentukan

  Berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top