Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM A per September 2024

JAKARTA, virprom.com – Setiap pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalanan.

Jenis SIM juga berbeda-beda, tergantung jenis mobil yang dikendarai. Pengemudi pribadi harus memiliki SIM A.

Sedangkan harga pokok produksi SIM A tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pajak Jenis Pajak dan Pajak Negara (PNBP), dimana produksi SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000 per penerbitan.

Baca juga: Ternyata Banyak Orang yang Salah Membaca Kode Timah Ini

Selain biaya pengurusan, pemohon juga dikenakan biaya tambahan tes psikologi senilai Rp 37.500 dan tes fisik RIKKES sesuai kebijakan perpajakan atau apabila diperlukan pemeriksaan kesehatan pemohon SIM.

Saat ini, banyak persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, seperti mengajukan dokumen tertulis, mampu membaca dan menulis, mengetahui peraturan lalu lintas, pengemudi yang baik, berusia 17 tahun, mampu melewati persyaratan administrasi, sehat jasmani. dan mata pelajaran kesehatan yang baik, dan lulus tes teori dan praktek.

Persyaratan administrasi bagi seorang pemegang SIM A atau umum ada dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1 huruf a yang berbunyi:

Baca juga: Diskon Sepuluh Juta Rupiah Mobil Hybrid September 2024 Pelamar harus melengkapi dan menyerahkan formulir permohonan kartu SIM atau memberikan bukti registrasi elektronik. Pemohon melampirkan fotokopi dan menunjukkan kartu identitas elektroniknya bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian asing. Pemohon melampirkan fotokopi surat keterangan mengemudi asli yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi resmi, paling lambat 6 bulan setelah diterbitkan. Melampirkan fotokopi izin kerja asli yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja bagi orang asing yang bekerja di Indonesia. Pengenalan suara biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah dan retina. Berikan bukti bahwa Anda telah membayar pembebasan pajak pemerintah.

  Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top