Syarat dan Tarif Perpanjangan SIM A dan C per Juli 2024

JAKARTA, virprom.com – Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), baik sepeda motor maupun mobil, yang berlaku hingga lima tahun.

Jika SIM akan segera habis masa berlakunya, maka pemegangnya harus segera memperbaruinya dan tidak boleh terlambat, meski hanya sehari.

Jika tertunda satu hari pun, pemilik harus mereset SIM dari awal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor. 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan kartu SIM dan Telegram. Surat ST /985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, surat BBB, poin 3.

Baca Juga: Dominasi Banya di Assen, Ini Rekornya

Kemudian syarat perpanjangan SIM A dan C: fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti kesehatan.

Namun, mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), persyaratan perpanjangan SIM di sejumlah daerah termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, daerah yang akan melakukan uji coba antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Mala Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Program Pinjaman Hyundai Palisade AWD, Cicilan Mulai Rp 17 Juta

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sementara itu, tarif perpanjangan SIM A dan C tidak berubah sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Untuk SIM A biayanya Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk kunjungan kesehatan dan asuransi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top