Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

KLATEN, virprom.com – Kendaraan memerlukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku untuk dapat melaju di jalan raya. Oleh karena itu, pengguna wajib memperbarui masa berlakunya setiap tahun. 

Perpanjangan STNK ada dua jenis, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahun.

Untuk memperbarui STNK setiap tahunnya, Anda hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta iuran wajib Dana Kecelakaan (SWDKLLJ).

Sedangkan untuk perpanjangan STNK selama lima tahun, akan dilakukan pemeriksaan karoseri kendaraan dan tambahan biaya penerbitan STNK baru dan Nomor Registrasi Kendaraan (TNKB) baru.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Online Melalui Signal Tanpa Melalui Samsat

 

Persyaratan perpanjangan STNK tahunan

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam perpanjangan STNK, seperti: KTP Asli sesuai yang tertera pada STNK dan STNK Asli BPKB serta fotokopi BPKB asli dan fotokopi (BPKB) Surat Kuasa jika diwakilkan. Kendaraan milik sendiri, harus terhubung dengan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Maka caranya sangat mudah: datangi kantor Samsat setempat terdekat dari rumah Anda, isi formulir perpanjangan STNK, masukkan formulir STNK dan persyaratan tahunan di loket STNK kendaraan di loket pembayaran STNK baru dan surat evaluasi Pajak Daerah ( SKPD)

Baca juga: STNK Hilang Saat Lebaran 2024 Berikut Kondisi dan Cara Mengatasinya.

Tarif Perpanjangan Tahunan STNK

Sebagai informasi, besaran pajak yang terutang atas perpanjangan STNK tahunan di setiap daerah berbeda-beda.

DKI Jakarta misalnya, tarif PKB-nya sebesar 2% dan terus meningkat, artinya pemilik mobil akan mendapat pajak PKB lebih tinggi bila kendaraannya lebih dari satu.

Pemilik kendaraan akan dikenakan pajak sebesar PKB 2,5 persen untuk kendaraan bekas, 3 persen untuk kendaraan bekas, dan 4 persen untuk kendaraan bekas dan lain-lain, naik 0,5 persen.

Ada pula tarif iuran wajib Dana Kecelakaan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

Baca juga: Viral Keluhan Soal Kesulitan Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Meninggal

Besaran pajak STNK tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Sepeda motor SWDKLLJ 155 cc termasuk dalam kelas C1 atau sepeda motor lebih. Di atas 50cc hingga 250cc. Dan sepeda roda tiga.

Masa perpanjangan STNK 5 tahun.

Kemudian, untuk mengajukan perpanjangan STNK selama lima tahun, harus memenuhi syarat sebagai berikut: Membayar pajak kendaraan

Baca juga: Kecelakaan di Km 58, Muncul Dugaan Metode STNK Palsu

Harga perpanjangan STNK selama 5 tahun.

Sementara itu, biaya perpanjangan STNK lima tahun untuk sepeda motor atau mobil sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Negara dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia: STNK untuk Kendaraan roda 2 atau 3 Rp 100.000 Perpanjangan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih setara Rp 200.000 Keabsahan STNK kendaraan roda 2 dan 3 setara Rp 25.000 STNK Untuk masa berlaku. Kendaraan roda 4 atau lebih senilai Rp 50.000, Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 senilai Rp 60.000, Penerbitan TNKB untuk kendaraan 4 atau lebih senilai Rp 100.000, Penerbitan BPKB baru Atau perubahan kepemilikan kendaraan 2 dan 3 sebesar Rp 225.000 . Penerbitan BPKB baru atau perubahan kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih senilai Rp375.000.

  Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top