Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor

JAKARTA, virprom.com – Setelah mengganti nama mobil, membeli mobil atau mobil bekas sangat penting dilakukan agar memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Selain mengganti nama, juga memudahkan pembayaran pajak karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Nah, untuk mengganti nama mobil harus disiapkan syarat dan biayanya.

Baca Juga: Menu Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, MPV Bisa Anda Dapatkan di City Car

Dokumen yang diperlukan untuk pergantian nama sebelum digunakan di kantor Samsat adalah : KTP asli dan fotocopy asli pemilik BPKB baru dan fotocopy STNK asli serta fotocopy surat keterangan penjualan kendaraan, yang bisa tentang kuitansi pembayaran Surat Kendaraan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti asli pembayaran pajak Samsat).

Kemudian rincian biaya penggantian nama mobil dan motor adalah sebagai berikut: Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000 Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000 Biaya pengiriman tunai TNKB, Fisik 000000, Fisik Rp 000 / Fisik. biaya: Rp 25.000 Kantor Pemindahan Hak Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari nilai Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Usaha (SWDKLLJ): Rp 143.000

Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan (PKB). Besaran PKB yang harus dipotong setiap tahunnya sama, namun dapat dikurangi seiring bertambahnya usia kendaraan.

Baca juga: Pohon Palem Hanya Ada Satu, Bagaimana Pelayanan Purna Jualnya?

Selain itu, perubahan nama dapat dipengaruhi oleh perubahan biaya berdasarkan administrasi pemerintah setempat. Biaya penggantian nama mobil bisa lebih murah jika merupakan program pencalonan.

Misalnya, biaya pendaftaran di DKI Batavia bertanda BBNKB untuk kendaraan bekas diatur dalam Perda DKI Batavia Nomor Enam Tahun 2019 tentang Biaya Pendaftaran Kendaraan (BBNKB), biaya balik nama sebesar 1%. Kualitas Penjualan Kendaraan Bermotor (NJKB).

Misalnya harga beli mobil Rp 200 juta, BBNKB Rp 2 juta. Lalu ditambah uang ganti nama mobil lain, totalnya sekitar Rp 2.843.000. Ini belum termasuk pajak tahunan yang harus dibayar. Dengarkan berita terbaik dan informasi pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top