Syarat Daftar Capim KPK: Usia Minimal 50 Tahun hingga Bukan Pengurus Parpol

JAKARTA, virprom.com – Badan seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas komisi antirasuah (Pansel Kapim dan Dewas KPK) telah menerbitkan persyaratan bagi mereka yang ingin mendaftar menjadi pimpinan KPK tahun 2024-2029.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui situs resmi Sekretariat Negara pada Jumat (6 Juli 2024).

Sehubungan dengan seleksi calon KPK masa jabatan 2024-2029, Panitia Pencalonan dan Divas KPK telah membuka pendaftaran bagi warga negara Republik Indonesia (WNI), demikian keterangannya.

Baca Juga: Anak SYL Kemal Redindo kembali bawa Toyota Vellfire putih ke KPK

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat: Warga Negara Indonesia; Takut akan Tuhan Yang Maha Esa; Gelar sarjana hukum atau gelar lain di bidang kesehatan fisik dan mental dengan pengalaman minimal 15 (lima belas) tahun di bidang hukum, keuangan, keuangan atau perbankan. Memiliki pengalaman minimal 50 (lima puluh) tahun sebagai pimpinan BPK atau paling lama 65 (enam puluh lima) tahun pengalaman dan proses seleksi; Jangan pernah melakukan sesuatu yang memalukan; Kompeten, jujur, integritas moral yang tinggi dan reputasi yang baik; Bukan pengurus partai politik; Tidak melakukan tugas struktural dan/atau tugas lain selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; Ia tidak menjalankan profesinya pada saat menjadi anggota komisi antirasuah; Pernyataan harta kekayaannya sebelum dan sesudah memangku jabatannya sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Kemudian dijelaskan juga langkah-langkah pendaftaran Kapim KPK, yaitu: membuat akun di https://apel.setneg.go.id (dimasukkan pada saat pendaftaran dimulai); Lengkapi rencana studi https://apel.setneg.go.id; Unggah hasil scan dokumen berupa: Rp 10.000,00 Lamaran dibuat di atas kertas materai dan dikirimkan ke KPU. ukuran foto berwarna terakhir (4×6); Kartu identitas; NPWP; Fotokopi ijazah sarjana yang dilegalisir oleh perguruan tinggi bagi lulusan dalam negeri atau oleh instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri; 10.000,00 di atas kertas materai yang menyatakan pemohon mempunyai pengalaman minimal 15 (lima belas) tahun di bidang hukum, keuangan, keuangan atau perbankan dan pada instansi/organisasi tempat ia bekerja. ; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit; Tanda pengenal polisi asli dan masih berlaku; Surat senilai Rp10.000,00 di atas kertas tersegel yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus partai politik; Surat pernyataan di atas meterai Rp10.000,00 yang menyatakan bahwa apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari jabatan struktural dan/atau jabatan lain apabila menjadi anggota komisi antirasuah. Rp10.000,00 surat pernyataan di atas kertas materai yang menyatakan bersedia untuk tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; Surat keterangan bermaterai Rp10.000,00,- di atas kertas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia menyatakan harta kekayaannya sebelum dan sesudah memangku jabatan; dan makalah ‘Meningkatkan Integritas dan Kapasitas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Mengakhiri Korupsi’. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

6), 9), 10), 11) dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.

Kemudian dijelaskan juga bahwa pendaftaran calon BPK akan dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024 melalui laman APEL di https://apel.setneg.go.id. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top