Syarat Daftar Calon Anggota Dewas KPK: Usia Minimal 55 Tahun hingga Bukan Anggota Parpol

JAKARTA, virprom.com – 2024-2029 panitia seleksi dan dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK). mengumumkan persyaratan dan mekanisme pendaftaran anggota Dewas KPK tahun 2024-2029. .

Calon anggota Dewas KPK akan didaftarkan mulai tahun 2024. 26 Juni hingga tahun 2024 15 Juli Di website Administrasi Komisi Seleksi Elektronik (APEL) di https://apel.setneg.go.id.

Baca Juga: Pansel Mulai Pendaftaran Calon KPK Mulai 2024 26 Juni hingga 15 Juli

Berdasarkan pengumuman resmi di situs Sekretariat Negara Kementerian, ada 12 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi calon BPK Devas, yaitu.

A. Warga Negara Indonesia (WNI).

B. percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

C. sehat jasmani dan rohani.

D. mempunyai integritas moral dan keteladanan.

D. berperilaku baik

E., tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan perintah hukum terus menerus karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

G. berusia minimal 55 (lima puluh lima) tahun.

H. memiliki pendidikan minimal S1 (diploma pendidikan tinggi).

Saya tidak akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

J. melepaskan posisi struktural atau lainnya.

K. menjadi anggota Dewas tidak menjalankan profesinya.

Aku. menyatakan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perbuatan hukum lainnya.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Calon BPK: Berusia Minimal 50 Tahun dan Bukan Pengurus Partai Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top