Syarat Beli Rumah Dapat PPN DTP 100 Persen, Cek di Sini

JAKARTA, virprom.com – Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) 100% yang ditanggung negara telah resmi diperpanjang.

Hal itu terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Tambahan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyediaan Rumah dan Rumah Susun yang Dibayar Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Namun PPN DTP tidak berlaku untuk setiap rumah. Pertama, PPN DTP berlaku untuk rumah atau rumah susun (sarusun) yang dibeli antara 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

“PPN yang terutang oleh pemerintah atas pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah PPN atas penyerahan yang timbul apabila: a. akad jual beli ditandatangani oleh pejabat yang memberi hak milik atas barang itu; atau b. dengan menandatangani kontrak pembelian. dan akad jual beli seluruhnya di hadapan notaris, sejak tanggal 1/9/2024 sampai dengan 31/12/2024 dan sebenarnya peralihan hak pakai atau hak pakai atas bidang tanah rumah siap huni atau siap huni – dalam suatu apartemen yang dibuktikan dengan nota serah terima mulai tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dilaksanakan” baca Pasal 3 (ayat) 1.

Oleh karena itu, harga rumah atau rumah susun yang mendapat PPN DTP 100% maksimal adalah Rp 5 miliar dan merupakan produk baru siap pakai.

Rumah pedesaan atau rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Harga jual paling banyak 5.000.000.000,00 rupiah (lima miliar rupiah); dan b. adalah rumah pedesaan baru atau apartemen baru yang diserahkan dalam “Kondisi siap huni”, Pasal 4, Ayat 1.

Baca Juga: Insentif PPN DTP Tingkatkan Penjualan Apartemen Jakarta

Selain itu, DTP PPN 100 persen hanya diberikan untuk dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.

Artinya, jika masyarakat membeli rumah seharga Rp5 miliar, PPN DTP 100 persen hanya dihitung dari harga rumah Rp2 miliar tersebut.

“PPN yang dibayar oleh pemerintah berdasarkan Pasal 2, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, menerima 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas dasar pengenaan pajak sampai dengan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)”, Pasal 7 Bagian 1 berbunyi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top