Susul Gerindra, Nasdem Dukung Ariza-Marshel Maju Pilkada Tangsel

JAKARTA, virprom.com – Partai Nasdem memberikan rekomendasi untuk mendukung mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza Patria dan komedian Marshel Widianto mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel (Tangsel) 2024. ).

Rekomendasi tersebut diberikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Jakfar Sidik di Menara Nasdem, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

DPP Partai Nasdem dalam hal ini badan pemenang pemilu (bappilu) kembali memberikan rekomendasi bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Tangsel, kata Jakfar dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024). ).

Baca juga: Cari yang Mau Dukung Reza-Marshel, Gerindra di Tangsel Incar Koalisi Parpol di Tingkat Provinsi

Kepada saudara Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto, lanjutnya.

Oleh karena itu, kini Ariza-Marshel sudah mendapat dukungan dari partai politik (parpol) di tingkat pusat.

Sebelum Partai Nasdem, Partai Gerindra sudah lebih dulu mendukung keduanya.

Wakil Ketua Partai Gerindra Habiborokhman menegaskan masyarakat tidak boleh menganggap remeh Marshel.

Baginya, Marshel merupakan seorang stand-up comedian yang cukup kritis dan mempunyai kemampuan sebagai seorang politikus.

Baca juga: Mahasiswa Tangsel Tolak Pencalonan Marshel Karena Kasus Asusila, Gerindra: Harus Ada Bukti Hukum

“Pak Marshel juga artis ya, artis ini jangan kita remehkan,” kata Habiborokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2024).

Sebelumnya, Partai Gerindra sudah mengumumkan bakal mengusung Riza Patria dan komedian Marshel Widianto sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Sebagai informasi, pada Pemilu Legislatif Tangsel 2024, Partai Gerindra memperoleh 85.857 suara dan diperkirakan mendapat 6 kursi di DPRD Tangsel. Sedangkan Nasdem hanya mendapat 1 kursi. 

Sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi DPRD untuk dapat mengajukan calon.

Selain jumlah kursi, masing-masing partai atau gabungan partai dapat mengajukan calon jika memperoleh 25 persen suara sah dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Artinya, partai politik membutuhkan lebih dari 10 kursi untuk bisa mengajukan pasangan calon. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top