Survei: Mayoritas Warga AS Percaya TikTok Alat Mata-mata China

virprom.com – TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat (AS) karena dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat spionase pemerintah China. Presiden Joe Biden bahkan telah memperkenalkan undang-undang yang akan melarang TicTok di negaranya.

Warga negara Amerika mungkin memiliki sentimen yang sama dengan pemerintah. Mereka yakin pemerintah China menggunakan Tiktok sebagai alat spionase.

Berdasarkan jajak pendapat Reuters/Ipsos yang dirilis Rabu (1/5/2024), lebih dari separuh warga Amerika meyakini pemerintah China menggunakan TikTok untuk memanipulasi opini publik.

Survei tersebut melibatkan 1.022 orang dewasa Amerika, dilakukan secara online selama dua hari, dan ditutup pada tanggal 30 April.

Baca Juga: Joe Biden Memperkenalkan Legislasi untuk Melarang TikTok di Amerika

Salah satu item dalam survei menanyakan apakah pemerintah Tiongkok menggunakan TikTok untuk mempengaruhi opini publik AS. Hasilnya, 58 responden menyetujui atau menyetujui pertanyaan tersebut.

Sedangkan 13 persen lainnya menyatakan tidak setuju, dan sisanya tidak yakin atau tidak menjawab pertanyaan.

Berdasarkan survei yang sama, 46 persen responden meyakini pemerintah Tiongkok menggunakan TikTok untuk memata-matai aktivitas sehari-hari warga Amerika.

Oleh karena itu, 50 persen responden mendukung pemblokiran TikTok di AS Namun, 32 persen responden menolak blokade dan sisanya menyatakan tidak yakin.

Secara lebih luas, 60 persen dukungan terhadap pemblokiran TikTok dalam survei tersebut berasal dari responden yang berusia di atas 40 tahun. Sedangkan 40 persen sisanya berusia 18-39 tahun

Survei di atas dilakukan terhadap responden dewasa yang berusia di bawah 18 tahun di Amerika Serikat Sedangkan rata-rata pengguna TikTok di AS berusia di bawah 18 tahun Artinya, hasil survei ini tidak mewakili pendapat pengguna TikTok di Amerika Serikat, seperti dirangkum CyberNews, Kompas Techno, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: ByteDance Lebih Memilih Menutup TikTok Daripada Menjualnya di AS

Undang-undang yang bisa memblokir TikTok di Amerika Serikat disahkan oleh Presiden AS Joe Biden pada Rabu (24/4/2024). Undang-undang tersebut disebut Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Penegakan Kendali Asing.

Setelah ditandatangani Joe Biden, undang-undang tersebut kini resmi menjadi undang-undang (UU).

Aturan ini memberikan dua pilihan Pertama, TikTok terpaksa membuat perusahaan divestasi di AS atau memisahkannya dari induk perusahaannya di China, ByteDance. Pilihan lainnya adalah TikTok diblokir di AS

Melalui aturan tersebut, pemerintah AS memberi waktu sekitar enam bulan kepada TikTok atau hingga September 2024 untuk dijual ke perusahaan non-Tiongkok.

Jika diperlukan, pemerintah AS akan memberikan waktu tambahan kurang lebih tiga bulan hingga Desember 2024 untuk mempercepat proses penjualan TikTok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top