Survei Litbang “Kompas” Sebut KPK Dinilai Diintervensi, Wakil Ketua: Jalur Komando dari Instansi Luar Harus Diputus

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, setiap pegawai lembaga antirasuah tidak boleh berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNYD) dan pengurusnya.

Selama ini pegawai KPK yang awalnya merupakan pegawai instansi lain seperti Kejaksaan Agung dan Polri direkrut melalui program PNYD.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat diminta menanggapi hasil survei Litbang Kompas yang menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu banyak campur tangan lembaga lain dan kurang memiliki kepemimpinan yang kuat.

“Hal ini untuk menghilangkan perintah/perintah dari penguasa semula agar setia dan mentaati perintah pemimpin,” kata Alex saat dihubungi virprom.com, Senin (6 Oktober 2024).

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 74,4% masyarakat menilai Pansel KPK menyediakan calon yang andal

Apabila anggota polisi, jaksa, pemeriksa, dan lain-lain ditempatkan di KPK, maka mereka harus menjadi ASN di KPK.

Dia mengatakan, persoalan situasi ketenagakerjaan berkaitan dengan independensi dan integritas pejabat KPK.

Ia juga berpesan agar masyarakat tidak hanya bergantung pada pimpinan KPK.

Pasalnya, lembaga antikorupsi tidak hanya ditentukan oleh kondisi pimpinannya, tetapi juga integritas pegawai di setiap level, mulai dari level terbawah hingga birokrat struktural.

“Jadi kalau kita hanya berharap pimpinan menjaga integritas panitia antikorupsi dan berharap pemberantasan korupsi, saya khawatir masyarakat akan kecewa lagi,” kata X.

Ia juga mengungkapkan, sulitnya mencapai tujuan pemberantasan korupsi di KPK tidak lepas dari kondisi internal. 

Aparat atau lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi tidak selalu loyal dan taat kepada perintah pimpinan KPK.

Baca juga: Survei Kompas Litbang: 41,3% Masyarakat Tak Puas dengan Kinerja KPK

Menurut dia, hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 Agus Rahardjo yang menemukan banyak penyidik ​​yang ternyata merupakan pejabat setia Kapolri, Kementerian Jaksa Agung, dan Badan Intelijen Negara. Agen (BIN).

“Apakah seluruh pegawai selalu patuh dan setia kepada pimpinannya?” “KPK punya masalah itu,” kata Alex.

Hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 20-22 Mei 2024 memperkirakan Komisi Pemberantasan Korupsi banyak mendapat campur tangan pihak lain.

Sebanyak 30,6% memperkirakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu banyak mendapat campur tangan pihak luar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top