Survei Litbang “Kompas”: 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

JAKARTA, virprom.com – Survei Litbang Kompas pada 20-22 Mei 2024 menunjukkan 42,3 persen responden menilai jumlah kementerian saat ini yakni 34 tidak perlu ditambah atau dikurangi.

“Sebanyak 42,3 persen responden setuju jumlah kementerian di masa depan tetap sama seperti di pemerintahan saat ini,” tulis Litbang Kompas, dikutip di Harian Kompas edisi Senin (3/6/2024).

Hasil survei ini juga menunjukkan perpecahan masyarakat dalam menyikapi isu penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berikutnya.

Baca juga: Soal Proyek Kementerian Negara, Mahfud: Alasannya Menimbulkan Kecurigaan Hanya untuk Berbagi Kue Politik

Berdasarkan survei, terdapat 20,4% yang berpendapat bahwa jumlah kementerian harus dikurangi, sementara 34% setuju bahwa jumlah kementerian harus ditambah.

Jajak pendapat ini dilakukan melalui wawancara telepon terhadap 516 responden dari 38 provinsi di Indonesia.

Sampel ditentukan secara acak oleh responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi penduduk masing-masing provinsi. 

Dengan menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin kesalahan penelitian sebesar +/- 4,32 persen dengan kondisi simple random sampling.

Baca juga: Baleg Bantah Terburu-buru Revisi UU Kementerian Negara dan UU TNI Demi Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian terus berlanjut seiring dengan proses revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

DPR menetapkan revisi UU Kementerian Negara sebagai proyek inisiatif DPR sebelum membahasnya dengan pemerintah.

Revisi UU Kementerian Negara menghilangkan batasan jumlah kementerian 34 pada pasal 15 dan menyerahkan jumlah kementerian sepenuhnya kepada presiden. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top