Surat Tilang Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

JAKARTA, virprom.com – Jika pengemudi kendaraan bermotor mendapat tilang, polisi akan menghentikan surat izin mengemudi (SIM) miliknya dan menggantinya dengan bukti berupa surat tilang. Surat ini diperlukan untuk mendapatkan kembali SIM Anda.

Tiket diperlukan untuk hadir di pengadilan atau membayar denda. Barang bukti ini nantinya akan digunakan untuk memulihkan kartu SIM yang disita.

Lantas, bagaimana jika tilangnya hilang?

Baca Juga: Video Viral, Pengendara Motor Marah, Buang Tilang

Inspektur Hukum dan Perhubungan Budianto mengatakan, jika ada tilang yang hilang, sebaiknya laporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi, Polsek, atau Polres terdekat.

“Kirim tiket kemana, lewat mana, kapan, dan apa saja yang hilang,” kata mantan Kepala Sub Bagian Penegakan Hukum (GAKM) Departemen Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu kepada virprom.com, baru-baru ini.

“Kalau tidak ingat, datang saja ke kantor polisi atau petugas tiket dan sampaikan niat Anda meminta data kejahatan, lalu ke pusat pelayanan kepolisian (SPK) atau dinas sosial di departemen tersebut,” kata Polri Budianto .

Baca Juga: Viral Video Polisi Minta Cetak Bukti Pembayaran Tiket, Mana yang Benar?

Selanjutnya, tambah Budianto, meminta pejabat SPK mengirimkan surat yang dilengkapi data pendukung. Setelah surat kehilangan dan kerusakan diterbitkan, surat tersebut menggantikan tiket yang hilang.

Dikatakannya: “Surat yang hilang itu bisa digunakan untuk menangani barang bukti yang disita atau ditahan di kejaksaan. Karena menurut undang-undang, jaksa sebagai eksekutif melaksanakan hasil putusan pengadilan.” .

Budianto mengatakan, “Pengembalian dokumen pencatatan baik itu kartu SIM maupun STNK tentunya harus menunjukkan pemenuhan kewajiban hukum dengan membayar denda atau menyetorkan sejumlah denda ke bank atau kejaksaan.” Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top