Suhartoyo Disebut Masih Ketua MK, Putusan PTUN Belum “Inkracht”

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Negeri Jakarta (PTUN) menerima sebagian permohonan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan mengumumkan pengangkatan Soeharto sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Karena itu, dia meminta Mahkamah Konstitusi segera membatalkan pemilu tersebut.

Menanggapi putusan PTUN di Jakarta, Kepala Bagian Hukum dan Kepaniteraan serta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, MK mempunyai waktu 14 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Dengan kata lain, menurut Fajar, keputusan PTUN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tetap.

Jadi keputusan ini belum final ya? Jadi 14 hari tidak ada perubahan. Karena ada banding, jadi keputusannya belum final, mungkin belum final, kata Fajar dalam rapat di Gedung MK I. , Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: PTUN Ajukan Gugatan terhadap Anwar Usman, Hasto: Kemana Perginya Rasa Diri dan Hati Nuraninya?

Oleh karena itu, kata Fajar, kedudukan Soeharto sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tetap utuh. Sebab, putusan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, kata dia, dalam waktu 14 hari, MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta, khususnya mengenai rasio putusan atau pertimbangan putusan. Meski kali ini mereka mengajukan banding karena disetujui oleh delapan hakim konstitusi berdasarkan Majelis Hakim (RSS).

“Jadi mengapa mengajukan banding, ya, terhadap keputusan tersebut.” Sekarang, kita tidak tahu berapa rasio yang ditentukan. sebagai Hakim Agung Mahkamah Konstitusi, seperti ini – “Saya tahu. Harusnya baca dulu rasio desindinya,” ujarnya.

Seperti diketahui, delapan hakim konstitusi sepakat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian permohonan banding konstitusional Anwar Usman.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Sebut PTUN Tak Izinkan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Tapi Kembalikan Kehormatannya.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta menerima sebagian permohonan banding Anwar Usman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 yang tercatat pada 9 November 2023 terkait pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai ketua Dewan Konstitusi periode 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam resolusi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut dijelaskan PTUN hanya menerima sebagian permohonan banding Anwar Usman.

“Menerima sebagian permohonan Pemohon.” Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pemilihan Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H. untuk Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028,” bunyi putusan Selasa (13/8/2024).

Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk segera membatalkan keputusan pengangkatan Soeharto.

Baca Juga: Soal Putusan PTUN, Megawati: Bagaimana PTUN Batalkan Putusan MK, Saya Bingung…

Selain itu, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang berupaya mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi.

Namun PTUN Jakarta, seperti sebelumnya, menolak permohonan Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

“Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon pengangkatan kembali/pengangkatan kembali sebagai pejabat Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.” sampai saat ini”, demikian tertuang dalam keputusan PTUN Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top