Sudah Punya SIM C1, Apakah Boleh Bawa Motor Cc Lebih Kecil?

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 baru-baru ini resmi diluncurkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Pemilik sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc disarankan segera mendaftar.

Menurut kebijakan no. 5 Tahun 2021 memiliki rating SIM C. Mesin SIM C untuk sepeda motor hingga 250 cc, SIM C1 untuk 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk pengendara sepeda motor di atas 500 cc.

Nah, kalau punya SIM C1, apakah bisa mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250cc?

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Kartu SIM Secara Online Agar Terhindar dari Penipuan, Syarat & Biayanya

Komisaris Heru Sutopo, Kepala Departemen SIM, mengatakan kartu SIM C1 bisa digunakan oleh pengendara sepeda motor bermesin kecil.

“Kalau SIM C1 bisa pakai Cc di bawah 250 cc (motor) atau 500 cc, itu sudah bisa,” kata Heru Sutopo saat dihubungi virprom.com, baru-baru ini.

Kenapa dikatakan otomatis karena Anda harus memiliki kartu C minimal 12 bulan untuk mendapatkan kartu SIM C1. Jadi, ke depannya pemilik kartu SIM C1 atau C2 bisa membawa sepeda motor bermesin kecil.

Baca Juga: Toyota Tegaskan Mobil Listrik Tak Akan Gantikan Mobil Konvensional

Heru menjelaskan, kelas SIM C sama dengan pemilik SIM A yang membuat kartu SIM B1 atau B2. Artinya, kartu SIM B2 bisa mengemudikan truk dan mobil.

“Sama dengan SIM B1, hanya bisa digunakan di mobil yang membutuhkan kartu SIM. Artinya, jika memiliki SIM C2 maka bisa mengendarai mobil dengan spesifikasi C1 atau SIM C biasa. “Tidak harus SIM C, C1,” kata Heru. Dengarkan berita dan berita terkini langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top