Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya karena enam penjabat kepala daerah (pj) yang berniat mencalonkan diri pada Pilkada 2024 sudah dipastikan keluar.

Salah satunya Lalu Gita Ariadi, mantan Sekretaris Daerah yang sebelumnya menjabat Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengundurkan diri sebagai Pj Gubernur pada hari ini (24/06/2024).

Saat itu, Gita merupakan satu-satunya penjabat gubernur yang hingga saat ini “mengundurkan diri” untuk menyelenggarakan pilkada, sedangkan 5 lainnya merupakan penjabat gubernur dan wali kota.

Baca juga: Staf Airlangg Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Diantaranya, Pj Wali Kota Palembang Pak Ratu Dewa yang resmi mengundurkan diri, kata Tito kepada wartawan, Senin sore.

Sementara itu, Tito mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa penjabat kepala daerah yang berminat mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mendaftarkan pasangan calon kepala daerahnya ke KPU paling lambat 40 hari sebelum atau paling lambat tanggal 17 Juli 2024. posisi.

Tapi mereka (6 orang yang mengundurkan diri) dulu ingin punya waktu luang lebih banyak untuk menghubungi partai politik untuk mendapatkan dukungan, kata Tito.

Sayangnya, eks Kapolri ini mengaku lupa nama 4 orang lainnya yang mengundurkan diri dari jabatan Pj Kapolri.

Tanggal 17 Juli nanti kita tahu persis berapa jumlahnya, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat edaran tertanggal 16 Mei 2024, Tito menyatakan pemimpin provinsi saat ini harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Sebagai informasi, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 mendatang. Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Baca Juga: Mendagri Lantik 3 Pj Gubernur: 2 Biaya Dialihkan, 1 Pegawai Airlang

Pada Kamis (20 Juni 2024), Tito mengundang seluruh pimpinan daerah sementara, termasuk gubernur, bupati/wali kota, dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual.

Selain itu, Tito menambahkan, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak mengajukan pengunduran diri, namun maju ke pilkada, maka yang bersangkutan akan dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.

Keputusan itu ia sampaikan kepada penjabat kepala daerah yang berminat melanjutkan kompetisi. Ada dua pilihan: rilis atau rilis.

“Jadi tinggal memilih bersikap positif di mata masyarakat, maka peluang terpilih akan semakin besar karena adil dan pertanyaan yang muncul di sekitar A, dibandingkan calon yang dipecat karena tidak melapor.” , kata Tito mengutip keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Tito juga mengingatkan agar penjabat kepala daerah tidak memasang baliho pendukung pilkada, meski dipasang oleh masyarakat.

Baca juga: Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Pengalaman

Jika memang ingin memasang baliho, Tito menyarankan menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas.

“Kalau mau pasang baliho bisa pakai tulisan sukses [pengobatan] keterbelakangan atau program Pj Gubernur,” ujarnya.

“Jangan ada baliho-baliho yang mendukung atau mewarisi nama penjabat gubernur ini, kalaupun itu yang dipasang masyarakat, copotlah,” imbuh Tito. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top