Suara Pemilih Wafat Dipakai, 2 TPS di Sintang Pemilu Ulang

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemilu di 2 TPS di daerah pemilihan Sintang 5, Kalimantan Barat, akibat adanya manipulasi daftar pemilih.

Di kedua TPS tersebut, terdapat pemilih mati yang menggunakan hak pilihnya.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam putusan perkara 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan kelompok Gerindra sebagai pemohon, Jumat (7/6). /2024).

“Diumumkan bahwa hasil pemilu yang diterima calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di daerah pemilihan Sintang 5 harus dipilih kembali (PSU),” lanjutnya.

Baca juga: Calon PKS merangkap sebagai KPPS, MK pangkas dua daerah pemilihan di Sorong

PSU, kata Suhartoyo, harus digelar dalam waktu 30 hari setelah keputusan diumumkan.

Kedua TPS tersebut adalah TPS 02 Desa Nanga, Kecamatan Tekungai Serawai dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau.

Di kedua TPS tersebut, Gerindra mengklaim selisih 13 suara. Menurut partai besutan Prabowo Subianto, selisih suara mempengaruhi perolehan kursi.

Menurutnya, MK menyebut mereka mengetahui pemilih yang dinyatakan meninggal dunia sudah meninggal jauh sebelum pemilu.

Sertifikat kematian yang dikeluarkan setelah hari pemilihan adalah sah.

Namun rincian pemilih yang meninggal dunia masih ada tanda tangannya di daftar pemilih TPS, kata hakim hukum Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membacakan pendapat hakim.

Baca juga: MK serukan pemilihan kembali TPS di perusahaan perkebunan di Riau karena banyaknya pekerja.

Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menilai KPU melanggar tugas administratifnya dan meminta DPT diperbaiki.

Sayangnya, keputusan tersebut diambil setelah hari pemungutan suara, sehingga Bawaslu tidak bisa mengadakan pemilihan ulang.

Oleh karena itu, untuk menjamin dan melindungi keutuhan hak konstitusional pemilih serta menjunjung tinggi asas pemilu yang demokratis dalam arti pemerataan, universalitas, bebas, adil, kebenaran dan keadilan, Mahkamah mempertimbangkan untuk mengadakan pemilu kedua di TPS 02. Desa Nanga Kecamatan Tekungai Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau, kata Daniel.

Sebelumnya, KPU RI sempat beberapa waktu melakukan penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Kalimantan Barat.

Saat itu, tak hanya kejanggalan penggunaan hak pilih warga yang meninggal dunia, namun juga peningkatan jumlah suara di TPS.

KPU dan para saksi menemukan Partai Demokrat memperoleh 187 suara di TPS, sama dengan jumlah pemilih di DPT yang “memilih” meninggal. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top