Suara Dua Hakim MK Bergetar Bacakan Putusan Gugatan Para Ibu yang Anaknya Diculik Mantan Suami

JAKARTA, virprom.com – Suara dua hakim konstitusi yakni Arief Hidayat dan Guntur Hamzah bergetar saat membacakan perintah uji materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap lima ibu yang anaknya diculik oleh mantan suaminya. .

Dalam pokok permohonannya, para ibu ini mempertanyakan Art. Pasal 330 KUHP, Pasal 1: Apabila anak di bawah umur dengan sengaja dikeluarkan dari wewenang yang diberikan undang-undang atau dari pengawasan orang dewasa, maka yang diberi kuasa diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Mereka menuntut agar kata “Siapa” dicantumkan dalam pasal tersebut. Pasal 330 § 1 KUHP adalah inkonstitusional kecuali jika diartikan sebagai “Setiap orang tanpa kecuali adalah ayah kandung atau ibu dari seorang anak”.

Baca Juga: Anak Diduga Diculik di Medanda Dijual Ayah Seharga Rp 15 Juta

Dalam penyelesaiannya, pengaduan lima ibu M.K. Namun Hakim Konstitusi Arief Hidayat begitu terharu hingga suaranya bergetar saat membaca komentar tersebut.

Dalam penilaiannya, MC menemukan bahwa frasa “siapa pun” yang digunakan dalam artikel tersebut mencakup semua orang, termasuk ibu kandung dan ayah dari anak yang diculik.

Oleh karena itu, terdapat mekanisme hukum yang memadai untuk melindungi tidak hanya anak, tetapi juga orang tua, meski tidak ada perceraian, jika menyangkut kegiatan terlarang terkait pemaksaan hak asuh anak, kata Arief.

Baca juga: Bocah 4 Tahun Diculik di Jakarta Pusat, Kemungkinan Diambil Ibu Kandungnya

Arief kemudian membaca bahwa ada hubungan kejiwaan dan kejiwaan antara orang tua dan anak kandung yang tidak boleh dipisahkan satu sama lain.

Kemudian dia memberi tahu salah satu orangtuanya bahwa mengajukan kasus pidana adalah pilihan terakhir, dan suaranya bergetar. Ia berharap keadilan restoratif bisa menjadi solusi yang lebih baik.

“Jika hal ini tidak dapat dihindari, maka kepentingan terbaik anak akan diutamakan dan akan diambil keputusan untuk mengadili salah satu orang tua kandung anak tersebut karena melanggar ketentuan pasal tersebut. Pasal 1 KUHP 330 pasang merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum (kompensasi tertinggi). Secara spesifik, dalam paradigmaple-bargaining, “kegiatan kriminal yang terjadi saat ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice seperti ini,” kata Arief.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, yang membacakan perbedaan pendapatnya, juga terharu dan berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi harus mengabulkan sebagian permohonan ibu-ibu tersebut.

Ia mengatakan, anak membutuhkan citra ibu sejak dini.

Guntur Hamzah patah hati membaca permohonan ibu-ibu yang harus berpisah dengan anaknya akibat sengketa hak asuh.

Suaranya pecah dan terdengar tidak yakin saat dia membaca komentarnya.

“Yang lebih disayangkan lagi, dalam perkara a quo, Mahkamah seperti biasa tidak melakukan terobosan hukum,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top