Stranas PK Sebut Pemda Kekurangan 28.000 Auditor APIP

JAKARTA, virprom.com – Kelompok Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyatakan pemerintah daerah di Indonesia menghadapi kekurangan 28.000 auditor pada Mekanisme Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Pakar Strategi Nasional PK Faisal Surya mengatakan, jumlah auditor yang dibutuhkan di tingkat nasional, baik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, mencapai 46 ribu.

“Tetapi jumlah yang kita miliki saat ini hanya 17.000. Kita masih memiliki kurang dari 28.000 pengawas untuk mengawasi 38 provinsi di lebih dari 500 wilayah perkotaan,” kata Faisal kepada wartawan, Minggu (6/9/2024).

Baca juga: Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi Sebut Hampir Semua Kasus Korupsi Memiliki Pengawas Internal yang Kurang Efektif

Menurut Faisal, minimnya jumlah auditor dalam pengawasan internal pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab tidak berjalan maksimalnya pengawasan sehingga menyebabkan meningkatnya kasus korupsi.

Untuk itu, Stranas PK mendorong perlunya mengumpulkan auditor dalam jumlah besar dalam satu hingga lima tahun ke depan.

“Pemeriksaan tidak bisa berfungsi maksimal karena jumlah orang yang kurang.

“Dia hanya bisa mengawasi hal-hal kecil saja,” kata Faisal.

Baca juga: Stranas PK Singgung Masalah Izin Impor Susu

Faisal mengatakan, saat ini sudah diterbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 173 Tahun 2024.

Melalui keputusan ini, pemenuhan kebutuhan jumlah APIP di daerah menjadi prioritas.

APIP di daerah terdiri atas jabatan fungsional auditor (JFA) yang diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan auditor yang diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam daftar Kepmenpan ada 50 kabupaten yang belum punya auditor, atau mungkin ada auditornya, tapi sedikit sekali, itu yang kita fokuskan. Mereka wajib usulkan (pelatihan auditor) pada tahun 2024,” kata Faisal.

APIP diharapkan menjadi pihak terdepan dalam pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

Namun operasional dan tata kelola APIP dinilai tidak sejalan dengan aturan audit yang umum terjadi di banyak negara.

Baca Juga: Apa Kata APIP Bantu Hindari Pengangkatan Kehormatan Timshes dan Keluarga Gubernur?

Pakar Strategi Nasional PK Aksi Penguatan APIP Raden Bimo Gunung A.K mengatakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Mekanisme Daerah.

Aturan ini terbit menyusul surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, dan BPKP.

PP tersebut memuat klausul yang memperkuat APIP dari segi independensi, objektivitas, dan pendanaan.

Namun implementasi PP tersebut dinilai masih kurang. Permasalahan ini tidak lepas dari kurangnya pembinaan dan sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pelatihannya tidak efektif. “Sebenarnya Kementerian Dalam Negeri membawahi Pemerintah Daerah,” kata Bimo. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top