STNK Hilang Saat Lebaran 2024, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

JAKARTA, virprom.com – Hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu hal yang tidak disukai pemilik mobil. Apalagi jika situasi ini terjadi saat Idul Fitri 2024.

Pasalnya, STNK merupakan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut terdaftar pada instansi yang berwenang dan memiliki nomor seri yang sah.

Hilangnya STNK dapat menimbulkan permasalahan, seperti mobil tidak dapat digunakan atau dikenakan sanksi administratif oleh pihak yang berwajib.

Baca juga: Alasan Penumpang Tidak Boleh ke Toilet Saat Bus Berhenti

Selain itu, kendaraan tersebut juga diduga hasil curian. Untuk menghindari permasalahan tersebut, pemilik dapat mengajukan perpanjangan STNK pada instansi yang berwenang.

Berikut cara menangani STNK yang hilang atau rusak;

Untuk mengurus STNK yang hilang, pastikan pemiliknya telah mendokumentasikan persyaratan sebagai berikut: Surat keterangan kehilangan di kantor polisi atau kantor polisi terdekat. Fotocopy e-KTP dan asli. Fotokopi STNK bila ada. BPKP atau fotokopi BPKB sah yang diterbitkan pihak penyewa apabila kendaraan belum dibayar. Pastikan Anda mengendarai mobil yang akan memiliki STNK baru.

Baca juga: Polisi akan menindak tegas pengendara yang menggunakan plat nomor palsu

Berikut langkah atau tata cara penanganan STNK yang hilang di Samsat: Mengisi formulir permohonan STNK baru dan membawa kendaraan STNK yang hilang ke kantor Samsat. Periksa mobil secara fisik. Fotokopi hasil pemeriksaan fisik dan mengisi formulir pendaftaran di loket pendaftaran. Pemilik mendatangi loket untuk memproses STNK yang hilang di Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan termasuk fotokopi pemeriksaan fisik kendaraan. Mengelola pembuatan STNK baru di counter BBN II. Kompilasi semua persyaratan data dan sertifikat yang hilang dari Samsat. Jika masih terdapat pajak yang belum dibayar setiap tahunnya untuk pembuatan STNK baru maka akan dikenakan biaya tambahan yaitu pajak yang belum dibayar. Jika tidak ada keperluan seumur hidup, hanya dikenakan biaya pembuatan STNK baru. Setelahnya, pemilik mobil menunggu STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: Tol Solo-Yogyakarta Ditutup Kembali Usai Digunakan Mudik

Biaya penerbitan STNK roda dua atau tiga sebesar 100.000 riyal dan endorsement sebesar 25.000 riyal, serta penerbitan STNK mobil sebesar 200.000 riyal sebesar 50.000 riyal. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top