Status Tersangka Pegi Batal, Anggota DPR Nilai Polisi Langgar Prosedur

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai polisi melakukan proses tidak sesuai prosedur dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon. .

Nasir mengatakan, pelanggaran prosedur tersebut tercermin dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menguatkan gugatan awal Peggy dan menegaskan status tersangka Peggy.

Ide yang berkembang adalah Pegi tidak dianggap sebagai penjahat dan kemudian polisi melakukan kesalahan dalam menangkapnya. Artinya, ketika status tersangka Pegi Setiawan dicabut, pencabutan itu menunjukkan tidak ada prosedural apa pun di dalamnya, kata Nasir. Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7 September 2024).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut polisi merugikan Peg dan keluarganya karena dituding bertanggung jawab atas pembunuhan Vina.

Baca juga: Bebaskan Pegi, Keraguan Tindakan Polisi dan Janji Evaluasi

Nasir berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar fokus mengusut kasus Vina agar berlandaskan kebenaran, keadilan, dan kejujuran.

“Ini yang diinginkan masyarakat dari mendiang Vina dan teman laki-lakinya yang menjadi korbannya,” ujarnya.

Nasir tak menampik sikap itu bisa menimbulkan kontroversi karena menduplikasi proses penyidikan kasus Vina.

Namun, dia menyebut pembebasan Peggy menunjukkan kasus Vina ditangani tidak profesional sejak awal.

“Jadi tidak sesuai prinsip modern. Dan cara kerjanya di benak polisi ketika bertindak, kasusnya patut mendapat kepercayaan publik,” kata Nasir.

Baca juga: Pakar Kriminal: Polisi baru bisa menangkap kembali Peggy Setiawan jika ada bukti baru

“Jadi apa yang dilakukan Polres Cirebon untuk menetapkan dan menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah sesuatu yang tidak bisa dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 2016 lalu, hakim Pengadilan Negeri Bandung Cirebon mengabulkan permohonan pemeriksaan pendahuluan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan, tidak ada bukti Polda Jabar memeriksa salah satu Peggy sebagai calon tersangka.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, setelah itu harus dilakukan penyidikan terhadap calon tersangka sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Eman mengatakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, “Penyidikan pendahuluan pemohon dikabulkan sepenuhnya. Berdasarkan surat keputusan atas nama Peg, proses penetapan tersangka sebagai pemohon dinyatakan batal demi hukum.” /7/2024).

Baca juga: Saya Jemput, Langsung Saya Antar Pulang. Kasihan Peggy di sana

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar yang menetapkan Peg sebagai tersangka kasus perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

“Menyatakan surat perintah tersangka batal demi hukum. Segala keputusan terdakwa selanjutnya atas putusan tersangka adalah batal demi hukum,” kata Eman. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top