Starlink Mau Blokir X Twitter di Brasil, Asal Rekening Bank Dibuka

virprom.com – Starlink, perusahaan layanan Internet satelit milik Elon Musk, menolak perintah pemerintah Brasil untuk memblokir jejaring sosial X (sebelumnya Twitter) di negara Samba.

Starlink menyampaikan penolakan ini kepada regulator telekomunikasi Brazil, Anatel.

Menurut pernyataan perusahaan, Starlink akan mematuhi perintah tersebut jika regulator lokal membuka kembali rekening bank perusahaan yang ditangguhkan di Brasil.

Tanggapan Starlink telah diteruskan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.

Tak hanya Starlink, pemerintah Brazil juga memerintahkan seluruh perusahaan telekomunikasi untuk memblokir akses X. Hingga Minggu (9/1/2024) malam waktu setempat, sebagian besar akses X ditutup.

Baca juga: Ultimatum Brazil ke Elon Musk, Ancam Blokir Akun X dan Starlink

Meski begitu, pengguna Starlink tetap bisa mengakses platform mikroblog tersebut. Alternatif lainnya adalah menggunakan VPN, namun berisiko terkena denda.

Jika Starlink terus membuka akses ke X, pemerintah Brazil bisa saja mencabut izin perusahaan tersebut di negaranya.

Kemudian, jika Starlink tetap beroperasi meski izinnya dicabut, regulator diperbolehkan menyita perangkat yang berperan dalam peningkatan kualitas Internet satelit yang dikembangkan hingga 23 titik.

Berdasarkan putusan pengadilan pada Senin (9 Februari 2024), Ks dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sedangkan Starlink memiliki sekitar 250.000 pelanggan di Brasil, yang dihimpun KompasTekno dari Engadget, Selasa (3/9/2024). Layanan internet satelit ini banyak digunakan di pedesaan dan di kalangan masyarakat adat di Amazon.

Baca juga: BUMN China Siapkan 15.000 Satelit Starlink Saingan

Perusahaan milik miliarder Elon Musk itu berjanji akan memberikan internet gratis kepada pelanggannya di Brasil, meski akun Starlink lokal telah ditangguhkan.

Penangguhan akun Starlink sendiri didasarkan pada keputusan hakim Mahkamah Agung Brasil Alexander de Moraes. Awalnya, Moraes hanya menantang X karena terlihat menyebarkan ujaran kebencian dan misinformasi.

Hakim meminta X memblokir akun tertentu yang dianggap bermasalah. Setelah X menolak perintah tersebut, Moraes mengenakan denda sebesar US$3 juta (sekitar 46 miliar rupiah).

Alasan yang sama kemudian digunakan untuk menangguhkan akun Starlink untuk menindak X, karena Starlink dan X sama-sama dimiliki oleh Elon Musk.

Starlink kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membuka kembali akun tersebut. Perusahaan meyakini penangguhan akun Starlink adalah ilegal karena SpaceX (induk Starlink) merupakan entitas terpisah dari X. Namun pengadilan menolak. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top