Standardisasi Kemasan Produk Tembakau: Upaya Pengendalian di Indonesia

virprom.com – Aturan standar kemasan tembakau, baik untuk produk tembakau biasa maupun rokok elektrik, diyakini akan menurunkan konsumsi rokok di Indonesia.

Pasalnya, kemasan produk tembakau yang cenderung menarik sehingga meningkatkan minat konsumsi rokok masyarakat, termasuk anak di bawah umur.

Belandeta Amalia, project manager Center for Tobacco Control Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menjelaskan kemasan rokok berperan besar dalam menarik minat konsumen.

“Kemasan rokok masih berwarna-warni dengan rasa yang berbeda-beda dan tentunya sangat menarik bagi yang bukan perokok dan (rokok) dipajang secara bebas di gerai ritel, di tempat yang dapat dilihat dan diakses oleh remaja,” ujarnya. ungkapnya dalam jumpa pers yang digelar Selasa (10/08/2024).

Dete juga menjelaskan, iklan rokok di berbagai media dan kemudahan akses terhadap rokok telah meningkatkan jumlah perokok terutama anak-anak dan remaja.

Standarisasi kemasan produk tembakau tidak hanya akan menurunkan jumlah perokok, namun juga mendukung kesehatan seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Berapa Lama Efek Asap Rokok Hilang? Berikut penjelasannya… Tujuan standardisasi kemasan tembakau

Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pengendalian tembakau di Indonesia adalah pengaturan kemasan rokok.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini tengah membahas rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang implementasi lebih lanjut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan, par. 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2013

Artinya kemasan produk tembakau harus didesain sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi daya tarik produk tersebut.

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Tubagus Hario Carbianto menjelaskan, kemasan polos atau plain packing adalah kebijakan pengemasan produk yang tidak menyertakan unsur promosi pada kemasan seperti logo, gambar, serta warna dan font khusus.

Maka hanya nama merek yang akan tetap ada pada kemasan polos ini dengan ukuran standar, font dan posisi yang diizinkan oleh undang-undang.

Pengemasan produk tembakau akan menggunakan warna yang seragam seperti hijau tua atau coklat, sehingga akan mengurangi daya tarik visual dari produk yang dijual.

Selain itu, Tubagus menjelaskan, terdapat beberapa tujuan dari peraturan kemasan polos produk tembakau, seperti: Mengurangi daya tarik produk tembakau Memperkuat peringatan kesehatan Melemahkan iklan tersembunyi melalui kemasan Mengurangi identitas merek tembakau Mendukung upaya pengendalian tembakau global Mengurangi paparan merek secara besar-besaran perusahaan Memfasilitasi persaingan yang lebih sehat di pasar Mengurangi permintaan rokok secara keseluruhan

Penerapan aturan kemasan polos telah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia, Inggris dan Perancis, serta Kanada.

“Ada tren positif di Australia, Inggris, Perancis dan Kanada. “Ada hubungan antara kemasan bermerek dan berkurangnya distribusi,” tambahnya.

Untuk itu, pembahasan dan penerapan kebijakan kemasan rokok harus segera diakhiri demi mendukung kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Apa Bahaya Asap Rokok Menempel di Pakaian? Berikut daftar 10… Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top