Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

JAKARTA, virprom.com – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo Ankya Yudistira mengatakan pihaknya akan mengawal tindak lanjutnya setelah DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Ibu dan Anak (RUU) pada 1.000 hari pertama. Fase kehidupan tentang hukum (Laws).

Anky mengatakan, pihaknya akan memastikan pemerintah mengembangkan aturan turunan dari undang-undang ini untuk mengatur teknisnya.

“Awalnya kita sebagai Staf Khusus Presiden kita semua duduk bersama, berkomunikasi, pastikan pemerintah tidak lupa bahwa pelaksanaan ini harus sesuai dengan ketentuan teknis undang-undang,” kata Ankyi di Istana Presiden. di Jakarta. Rabu (05/06/2024).

Baca juga: DPR Setujui RUU KIA, Ibu yang Sudah Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan

Anky mengatakan, akan ada beberapa aturan turunan dari UU KIA yang akan dibuat di beberapa kementerian dan lembaga.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga akan menandatangani undang-undang yang disahkan DPR.

“Ada banyak aspek industri yang berbeda untuk perempuan. Tidak hanya kementerian perempuan, tapi juga banyak kementerian teknis dan lembaga teknis lainnya,” kata Ankia.

Angkie juga mendukung keberadaan UU KIA yang baru saja disahkan DPR karena memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan.

Baca Juga: UU KIA Disahkan. Berikut 7 hal penting yang perlu Anda ketahui

Artinya kita dilindungi, negara melindungi kita, negara melindungi bagaimana perempuan bisa berkontribusi. Banyak aspek berbeda bagaimana perempuan juga merasa aman dan mendapatkan haknya, kata Anky.

Sebelumnya, dalam Rapat DPR RI Selasa (4/6/2024), RUU KIA tahap pertama 1000 hari kehidupan telah disetujui.

Salah satu pokok bahasan UU Perlindungan Ibu dan Anak yang menjadi fokus adalah hak ibu bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top