Sosok yang Ancam “Buldozer” Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Mahkamah Agung Tipikor Jakarta (Tipikor) memvonis Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan hukuman lima tahun penjara.

Edward merupakan salah satu terdakwa pemberi suap untuk menagih Base Transceiver Station (BTS) 4G dan dukungan infrastruktur 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Ketersediaan Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). . .

“Terdakwa Naek Parulian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Washington Hutahayan,” kata Ketua Juri Pengadilan Tipikor Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis. 2024).

Baca Juga: “Bulldozer” Kominfo Terancam Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G

Dennie mengatakan Edwards secara hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan ketiga jaksa (JPU).

Perkara tersebut terkait pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf b berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perkara Tipikor.

Selain itu, Edwards juga divonis denda Rp125 juta dan denda 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Dia juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar $15 miliar, atau $15 miliar tidak termasuk dua kendaraan yang disita.

Mobil tersebut berupa sedan Porsche dan Lexus LS 500 yang disita jaksa.

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Dennie mengatakan, jika biaya penggantian tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka sanksinya adalah penyitaan harta bendanya untuk membayar jumlah tersebut.

Jika aset tidak mencukupi, hukuman fisik akan diterapkan sebagai pengganti denda.

“Hukumannya diringankan menjadi dua tahun penjara,” kata Dennie.

Edward menerima US$1 juta dari Anang Achmad Latif, mantan Direktur Eksekutif (Direktur) Bakti Kominfo, melalui Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Eksekutif PT Mora Telematics Indonesia.

Uang tersebut diberikan agar kasus BTS 4G bisa diusut oleh Otoritas Pengawas Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.

Edward juga diketahui sempat mengancam akan membongkar gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika jika Anang tidak memenuhi permintaannya.

Hukuman yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa; yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 125 juta setara dengan 6 bulan penjara.

Selain itu, tidak perlu membayar kompensasi sebesar 1 juta dolar AS. Dengarkan berita terpopuler dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top