Sosok yang Ancam “Buldozer” Kominfo Dituntut 3 Tahun Bui dalam Kasus BTS 4G

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mendakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Edward diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan meminta upgrade Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Badan Ketersediaan Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Saya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan pidana penjara selama tiga tahun, kurang dari masa tahanan terdakwa,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor (Tipikor), Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri (PN), Senin (10 Juni 2024).

Baca juga: Oknum Pengancam Buldoser Kominfo Hari Ini Diadili dalam Kasus BTS 4G

Edward Hutahayan dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat 1 b juncto Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana fisik, Edward Hutahayan juga divonis membayar denda Rp125 juta. Dengan faktanya jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, kata jaksa.

Dalam kasus ini, Edward diyakini menerima uang satu juta dollar Amerika (AS) untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Jaksa mengatakan, uang tersebut diberikan oleh mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui CEO PT Mora Telematics Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Uang talangan yang berasal dari Wali Amanat PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, diberikan kepada Edward agar kasus BTS 4G tidak diusut oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Akui Salah Saat Dapat Rp 40 Miliar dari Proyek 4G BTS: Kali Ini Saja

Jaksa mengungkap Edward meminta bertemu Anang Ahmad Latif di Restoran Golf Pondok Indah sekitar Juni 2022.

Pertemuan ini digelar karena Edward mengetahui dari majalah Tempo mengenai pemberitaan kasus BTS 4G yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri.

Anang Achmad Latif pun menentang permintaan tersebut. Mantan CEO Bakti itu kemudian meminta bantuan Galumbang Menak untuk menyiapkan US$2 juta.

Namun Galumbang hanya menyiapkan satu juta dolar karena ia hanya punya uang sebanyak itu. Uang itu sudah siap dalam dua tas hitam, masing-masing bernilai $500.000.

Baca Juga: Kasus 4G BTS Dituduh Sadikin Rusli Ingin Dekat dengan Cucu, Minta Penahanan di Jatim

Dalam kasus BTS 4G, nama Edward disebutkan beberapa kali dalam prosesnya. Salah satunya bernama Edwara yang disinggung mantan Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang mengungkapkan, seseorang bernama Edward Hutahayan meminta jasa senilai US$2 juta untuk “mengamankan” proyek pembangunan menara BTS 4G.

Kominfo mengancam dengan buldoser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top