Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

JAKARTA, virprom.com – Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto menilai penjudi online tidak perlu mendapat bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, meski tergolong “korban”.

Bagong mengatakan para penjudi online bisa dikategorikan atau disebut sebagai “korban” karena sebagian dari mereka awalnya terpapar konten perjudian online di Internet. Kemudian mereka mencobanya dan menjadi ketergantungan atau kecanduan.

“Pemain bisa disebut korban karena membuat ketagihan. Kalau mendapat bansos lebih baik daripada tidak (perlu) karena pemain tidak selalu miskin,” kata Bagong saat dihubungi virprom.com, Minggu (16/6/2021). 2024).

Bagong juga percaya bahwa dampak kecanduan perjudian online mungkin melebihi dampak penggunaan narkoba kriminal.

Baca selengkapnya: Kontroversi usulan bantuan sosial bagi korban perjudian online

Karena judi online membuat para pemainnya berspekulasi dan berharap mendapatkan keuntungan yang banyak.

Alhasil, para penjudi selalu mencoba peruntungan melalui aktivitas tersebut.

“Mereka kecanduan terus-menerus berspekulasi tentang nasib dan harapan mereka,” kata Bakong.

Selain itu, lanjut Bagong, faktor lainnya adalah akses perjudian online lebih mudah dibandingkan perjudian biasa.

Para penjudi dapat dengan leluasa mengaksesnya melalui layanan internet tanpa diketahui banyak orang.

“Perjudian online berbeda dengan perjudian biasa karena dapat dilakukan secara mandiri dengan menggunakan IT. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya kecanduan lebih besar. Karena tidak perlu diungkapkan ke publik,” kata Bakong.

Baca Juga: MUI Himbau Otoritas Judi Online Beroperasi Tanpa Diskriminasi

Meski demikian, Bagong menegaskan tidak semua penjudi online itu miskin. Oleh karena itu, mereka tidak perlu menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Menurutnya, pemerintah harus memperkuat akses dan mendorong keluarga untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada korban yang ingin lepas dari jebakan perjudian online.

“Anda memerlukan sistem dukungan komunitas. Dukungan keluarga itu penting,” kata Bakong.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan kesempatan bagi korban perjudian online yang termasuk dalam Profil Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial.

“Kami banyak memberikan dukungan kepada para korban perjudian online, misalnya, lalu kami masukkan ke dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pada Kamis (13/6)/2024)

Baca Juga: Pejabat TNI Diduga Kecanduan Judi Online di Maros karena Penggelapan Uang Rp 876 Juta Dolar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top