Soroti Subsidi Rp 32 T Sekolah Kedinasan, DPR: Belum Tentu Diserap Kementerian

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi

Dampaknya, Biaya Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di seluruh PTN meningkat signifikan dan menjadi sangat mahal.

“Menurut kami, kajian KPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh para pemangku kepentingan pendidikan tinggi tanah air. Kami berharap evaluasi terhadap pengelolaan sekolah negeri dilakukan dalam hal efisiensi anggaran untuk penyaluran subsidi bagi mahasiswa PTN. meningkat,” kata Huda dalam keterangannya kepada virprom.com, Kamis (13/6/2024).

Huda menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai ada perbedaan anggaran yang diperuntukkan bagi siswa PTN dengan anggaran sekolah dinas.

Baca juga: Unsoed Gagal Penuhi Tuntutan Mahasiswa Transparansi dalam Rancangan Usulan UKT

Menurut dia, anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp 7 triliun, sedangkan anggaran perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian dan lembaga sebesar Rp 32,859 triliun.

Hooda mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Swadaya Masyarakat (PTKL).

Namun, menurut dia, ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di daerah.

“Salah satu ketentuan pokok PP PTKL adalah K/L tetap dapat menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dilaksanakan karena terhalang ego yang terpisah antar lembaga,” ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa yang terdaftar kembali berdemonstrasi menolak UKT, ini tuntutan mereka

Menurut Huda, jika mengacu pada NSPK Kemendikbud, tidak ada konflik antara pengelola PTN dengan sekolah dinas.

Dengan demikian, tujuan keberadaan PTKL sebagai lembaga profesional penyedia sumber daya manusia dengan keterampilan teknis khusus bagi kementerian/lembaga dapat terwujud.

“Kalau kita bicara NSPK Kemendikbud, harusnya ada kesepakatan pengelolaan sekolah formal, mana yang memang diperlukan dan mana tugas yang bisa dilakukan oleh PTN,” kata Huda.

Selain itu, Huda menyebutkan, terdapat sekitar 170 sekolah formal yang berada di bawah koordinasi 14 kementerian/lembaga.

Ia mengatakan, sebagian besar sumber pendanaan ratusan sekolah formal berasal dari APBN.

Baca juga: Rektor UNAIR Bertemu Prabowo-Gibran Bahas Pemotongan UKT

Memang tidak semua lulusan sekolah formal diserap negara, meski pendidikannya dibiayai negara.

“Di sisi lain, tidak semua lulusan sekolah formal terserap ke kementerian/lembaga asal. Bahkan, ada beberapa sekolah formal yang menggunakan berasrama mahal, laboratorium, seragam khusus, dan fasilitas lainnya.” Menurutnya, perlu adanya evaluasi yang serius agar tercipta kesepakatan yang berujung pada efektivitas anggaran,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top