Soroti Perubahan Tatib, Anggota DPD: Dipaksakan untuk Kepentingan La Nyalla

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan perubahan peraturan perundang-undangan (tatab) DPD yang baru-baru ini disampaikan dalam konferensi tersebut hanya untuk kepentingan ketua DPD, yakni Presiden dari DPD. . LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Hal ini menyebabkan sejumlah senator tidak setuju perubahan aturan itu dilakukan di majelis, Jumat lalu.

“Karena hampir 5 tahun ini kita cukup tenang, kita cukup tenang dengan kepemimpinan yang sangat berwibawa, semuanya harus ditegakkan, hanya untuk kepentingan pribadi Ketua DPD RI,” kata Hasan dalam jumpa pers di Senayan. daerah. , Jakarta, Rabu (16/7/2024).

Puncaknya saat paripurna. Kenapa bisa terjadi? Karena itu adalah keinginan dan kesewenang-wenangan para pemimpin untuk memaksakan diri menyetujui peraturan yang mereka buat dan susun sendiri, imbuhnya.

Baca juga: Usulan Nyalla Mengembalikan UU UUD 1945 ke Naskah Asli Ditolak Anggota DPD Lainnya

Hasan menjelaskan, proses penetapan peraturan perundang-undangan di DPD juga memiliki peraturan dan tata tertib yang harus ditaati.

Ia juga tidak ingin proses penetapan peraturan perundang-undangan di DPD terjadi seperti saat DPR menyusun Omnibus Law yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

“(Omnibus Law digugat di Mahkamah Konstitusi) karena ada prosedur yang tidak diikuti, nah ini (prosedur perubahan DPD) sama saja,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPD itu. prosedur RI.

Hasan kemudian menuding LaNyalla seenaknya mengubah tata tertib DPD karena ingin kembali mencalonkan diri sebagai Ketua DPD periode berikutnya.

Hal itu diketahui pada 23 Juni 2024, saat 90 anggota DPD RI sepakat mengumumkan kembali La Nyalla sebagai Ketua DPD RI.

“Kami menduga hari itu sengaja dibuat seperti itu karena ingin menyetujui aturan, karena sudah mengumumkan (sebagai) calon utama, tapi nyatanya pengumuman ini juga menendang aturan,” kata Hasan.

Baca juga: Pimpinan Pansus Klaim Perubahan Aturan DPD Demi Kepentingan LaNyalla

Pendapat senada diungkapkan Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua, Yorrys Raweyai.

Yorrys menilai kisruh yang terjadi pada rapat umum DPD merupakan akhir dari kekhawatiran anggota dewan terhadap kepemimpinan LaNyalla.

Menurut dia, perubahan aturan yang hendak disetujui dalam konferensi tersebut tidak melalui prosedur dan proses yang benar sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD Nomor RI 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara.

“Kerangka Kebijakan telah kita buat untuk mengatur dan mengatur kerja DPD agar dapat memberikan dampak sebesar-besarnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, Kerangka Kebijakan harus dipahami dan disepakati bersama, dengan beberapa perubahan mendesak yang harus diberikan,” kata Yorrys, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Kisruh Sidang Paripurna DPD, Senat Papua: Frustrasi ke Presiden La Nyalla

Kita tahu, Kongres DPD RI yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat lalu, ricuh.

Panitia berbondong-bondong mendatangi meja Pimpinan DPD RI dan berusaha merebut palu La Nyalla Mahmud Mattaliti.

Dari tayangan Kompas TV, kerusuhan terjadi karena La Nyalla mengukuhkan dengan menyetujui Pedoman DPD RI periode 2024-2029 dalam konferensi tersebut.

Soalnya, instruksi tersebut mengambil paket pimpinan DPD RI untuk musim depan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top