Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

JAKARTA, virprom.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLO) Rahmat Bagha menegaskan, KPU dan pemerintah harus memberikan perhatian maksimal terhadap daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur daerah (Pilkada) 2024.

Baghia mengatakan, Bawaslu mengungkap adanya kejadian penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KIC) milik orang yang meninggal pada pemilukada beberapa waktu lalu.

“Jadi, beberapa waktu lalu di pemilukada kita, Pak Ketua dan Wakil Ketua, ada kejadian orang mati bisa memilih,” kata Baggia dalam rapat kerja bersama Komisi Kedua DPP Kalifornia. Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15 Mei 2024).

Baca juga: Rizwan Kamil Maju Pilkada DKI Jakarta atau Jawa Barat? Ini jawaban Ketum Golkar

Peristiwa yang dimaksudnya adalah penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Baghia menjelaskan, saat itu ada orang yang membawa KTP milik orang yang sudah meninggal. Namun, SCC mengizinkannya menggunakan hak pilihnya.

“Tahun 2020 ada CTP yang mati, dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak atasnya. Sehingga terpaksa diadakan PEV (Revote) pada CBT ini.”

Baghia menduga kejadian itu terjadi karena DPT tidak mendapat informasi terkini karena tidak ada surat sebenarnya tentang meninggalnya calon pemilih tersebut.

Baca juga: Sudirman Saeed Klaim Parpol Pendukung Anis-Mohimin Dinilai Ikut Pilkada.

Menurut Baghia, seharusnya petugas pemilu bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat kebijakan agar kepala desa bisa menyiapkan akta kematian untuk diserahkan ke CPU.

Sehingga data yang diperoleh mengenai pemilih praktis dan akurat. Oleh karena itu, untuk mengubah DPT harus ada akta kematian.

Lanjutnya, dalam beberapa kasus, desa dan banyak warganya tidak memiliki akta kematian, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top