Sopir Ngebut, Pajero Sport Tabrak Warteg

JAKARTA, virprom.com – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak sebuah toko rumput (warteg) di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Dalam video yang diunggah akun @detik.indo, terlihat seorang pria pertama kali sedang membersihkan lantai di dalam warteg. Tak butuh waktu lama, tiba-tiba ada unit yang terjatuh di depan warteg. Anda dapat melihat bagian depan kutil telah roboh.

Dalam berita yang dimuat, tertulis pengemudi Mitsubishi Pajero Sport diduga mabuk dan menabrak bar.

Baca juga: 30 persen tiket Indonesia untuk MotoGP 2024 sudah terjual

“Sopir warung ditabrak Pajero, Sopir pelajar itu diduga mabuk Warteg di Jakal, Jogja, ditabrak Pajero Menurut pemilik warteg, pengemudi Pajero itu adalah pelajar yang sedang mabuk saat itu. kecelakaan itu “Untungnya tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini,” demikian isi artikel tersebut.

Kasatlantas Polres Sleman Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan, mobil Pajero itu melintas di Jalan Kaliurang. Mobil melaju kencang ke selatan.

Sesampainya di TKP tiba-tiba berbelok ke kiri dan menabrak tiang lampu, lalu menabrak tembok pagar klinik dan menabrak gedung cuci mobil dan kios, kata Andhies, seperti dikutip Kompas. com, Selasa (6/11/2024).

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Sementara penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan.

Tak sedikit kecelakaan yang terjadi akibat kecepatan kendaraan yang tidak terkendali. Padahal, kecepatan kendaraan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Mengenai pengaturan kecepatan gerak mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang lalu lintas dan jaringan angkutan jalan pasal 23 ayat 4 yaitu:

A. Minimal 60 km/jam pada kondisi arus bebas, sedangkan maksimal 100 km/jam untuk jalan tol.b. Maksimal 80 km/jam untuk jalan antar kota.c. Maksimal 50 km/jam untuk perkotaan.d. Kecepatan maksimumnya adalah 30 km/jam untuk kawasan pemukiman.

Baca juga: Apa Akibat Jika Mobil Menggunakan Ukuran Ban Lebih Besar dari Standar?

Lebih spesifiknya, kecepatan yang ditetapkan untuk perkotaan maksimal 50 km/jam. Jaringan jalan kota yang dimaksud terdiri atas:

– Jalan nasional berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, jalan warga lokal sekunder. – Jalan provinsi berupa kolektor primer, kolektor sekunder, jalan lokal sekunder dan jalan provinsi strategis membentuk jalan umum pada jaringan jalan sekunder dalam kota.

Pelanggar aturan ini terancam hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top