Solidaritas Hakim Tuntut RUU Jabatan Hakim dan Revisi PP 94/2012

JAKARTA, virprom.com – Empat tuntutan disampaikan Kesatuan Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan pimpinan RI Korea Utara, Selasa (8/10/2024).

Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid meminta Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 untuk mengatur kewenangan keuangan dan fasilitas hakim.

Jika permasalahan ini tidak segera diatasi, kata Fauzan, banyak hakim baru yang menyerah dan kehilangan integritas.

“Ini harus menjadi prioritas bagi anggota Dewan yang terhormat. “Jika tidak, akan lebih banyak hakim muda yang mengundurkan diri,” kata Fauzan kepada delegasi Korea Utara.

“Anda bisa berhenti menjadi hakim, Anda bisa berhenti kehilangan integritas, Anda bisa berhenti dan menikmati kekayaan yang akhirnya Anda dapatkan,” lanjutnya.

Baca juga: Banding ke Korea Utara, Hakim: 6 Tahun Tanpa Dasar Hukum Gaji Kami

Selain persoalan kesejahteraan, Fawzan menekankan pentingnya membahas kembali RUU Status Kehakiman (RUU).

RUU ini mencakup segala hal mulai dari perekrutan peradilan hingga pengawasan.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tidak cukup tanpa pengawasan ketat hakim.

“Karena jurinya harus ada A sampai Z. Mulai dari rekrutmen, promosi, mutasi, hingga pengawasan. Fawzan mengatakan: Kami mohon pengawasan terhadap hakim diperkuat.

“Kami meyakini kesejahteraan yang baik tidak cukup tanpa pengawasan dan evaluasi yang lebih serius,” lanjutnya.

Baca juga: Hakim Persatuan: Mereka memberi kami asuransi tapi saat kami ke rumah sakit mereka hanya meresepkan obat generik

SHI juga meminta agar RUU Penghinaan Pengadilan atau Penyalahgunaan Lembaga Peradilan dibahas.

Fauzan mengungkapkan, penghinaan terhadap hakim dan penghinaan terhadap pengadilan merupakan hal yang biasa terjadi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Banyak perundungan terjadi di ruang sidang, di lingkungan kerja, bahkan di luar. “Ini harus segera dilakukan,” tegasnya.

Permintaan terakhir adalah keselamatan hakim dan keluarganya.

Fawzan menegaskan, hakim seringkali mendapat ancaman dan intimidasi saat menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top