Solidaritas Hakim Indonesia: Gaji Kami kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari

JAKARTA, virprom.com – Pimpinan DPR RI melakukan audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk membahas kesejahteraan hakim.

Rapat dihadiri tiga Wakil Pimpinan DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmas, Cucun Syamsurijal dan Adies Kadir, di Ruang Komisi III Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Dalam rapat umum tersebut, salah satu koordinator SHI, Rangga Desnata Lukita, mengatakan gaji hakim tidak jauh lebih besar dari uang saku Rafathar Malik Ahmad, putra artis Raffi Ahmad.

“Gaji kita saat ini bisa seperti uang jajan Rafathar selama tiga hari. Rafathar itu anak selebritis, anak artis Raffi Ahmad pun begitu,” kata Rangga saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.

Baca juga: Soal Kenaikan Gaji Hakim, Jokowi: Semuanya baru dihitung

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireun ini meminta agar kesejahteraan hakim diperhatikan.

Rangga mengaku tidak meminta gaji dan tunjangan yang tinggi kepada hakim seperti komisaris di Pertamina.

Dia hanya ingin hakim di seluruh Indonesia bisa mencukupi kebutuhan keluarganya dengan baik.

“Untuk menjamin tegaknya keadilan terhadap Indonesia, kami mohon pak, kesejahteraan kami juga diperhatikan,” kata Rangga.

“Kami tidak meminta sebanyak Komisaris Mineral, tidak, Pak. Seperti Dirjen Mandiri, dia tidak meminta Pak, kesejahteraan kita layak untuk dijalani,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Fauzan Arrasyid, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, mengungkapkan ribuan hakim di pengadilan se-Indonesia akan menjalani cuti bersama selama lima hari mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Baca juga: Jangan Gertak, Cuti Massal Hakim Pengaruhi Jadwal Sidang di Beberapa Daerah

Cuti absensi hakim ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dinilai tidak mengutamakan kesejahteraan hakim.

Fauzan mengatakan gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Aturan tersebut menyebutkan rincian gaji pokok hakim yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni sekitar Rp 2 hingga Rp.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Kelas III harus mengabdi minimal 30 tahun, sedangkan hakim Kelas IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Hakim menerima tunjangan jabatan selain gajinya, namun nilainya tidak berubah sejak dua belas tahun lalu.

Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diembannya, kata Fauzan dalam keterangannya kepada virprom.com, Kamis (26/9/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top