Soal Waktu Pelantikan Kepala Daerah, KPU Tunggu Arahan Kemendagri

JAKARTA, virprom.com – Panitia Pemilihan Umum (KPU) mengakui pada Pilkada 2024, batasan usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pasangan terpilih menjabat.

Namun waktu berkumpulnya kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 masih harus menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saat ini kami sedang kumpul-kumpul, berdiskusi dengan teman-teman Kementerian Dalam Negeri yang secara teknis juga akan berkepentingan untuk menentukan aspek teknis pelantikan kepala daerah,” kata Plt Ketua KPU RI Muhammad Epipodin. kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Baca juga: KPU Resmi Tanggapi Putusan MA, Batasan Usia Kepala Daerah dihitung saat dilantik

Namun Eifudin tak menjelaskan secara detail hasil diskusi yang dilakukan pihaknya dengan Kementerian Dalam Negeri.

Ia hanya mengatakan informasi lebih lanjut mengenai waktu pembukaan akan segera diumumkan kepada publik.

“Selanjutnya hasil yang kami diskusikan akan kami sampaikan dan komunikasikan dengan para pihak,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Pemilu KPU Indonesia August Malaz menambahkan, waktu pelantikan yang menjadi dasar penghitungan terpenuhi atau tidaknya batas usia minimal calon kepala daerah, bukan kewenangan KPU.

Masalahnya kemudian, batas waktu pelantikan segala macam itu bukan tanggung jawab KPU. Makanya hari ini ada koordinasi antara kami, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kamangri), kata Malaz.

Diberitakan sebelumnya, KPU mematuhi putusan MA yang memberikan perubahan tafsir perhitungan batasan usia minimal calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon. setelah registrasi seperti sebelumnya.

Baca juga: Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Rapat Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tidak, Akan Bermasalah

 

KPU bertindak dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Persyaratan usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil pewaris takhta atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat. (2) Huruf D ketujuh pasangan calon yang terpilih,” bunyi pasal 15 aturan tersebut.

Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai langkah KPU untuk mematuhi putusan MA tidak sesuai dengan Konstitusi. Sebab, putusan MA hanya membatalkan aturan PKPU tentang perubahan penghitungan usia minimal calon kepala daerah.

Ketua Umum Needem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU seharusnya mematuhi syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada yang tidak berubah.

“Seharusnya KPU menetapkan peraturan teknis atau PKPU tentang undang-undang pilkada. Sedangkan dalam undang-undang pilkada disebutkan bahwa syarat usia merupakan syarat calon, bukan pada saat pengambilan sumpah,” kata CEO Eludem, Hoironisa Noor Agostiati. saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2024 Hasil Pilkada Tak Jelas, Jokowi: Tanya KPU

Publik juga menduga keputusan MA dan langkah KPU menindaklanjutinya sarat dengan kepentingan pribadi. Pasalnya, ketentuan tersebut membuka pintu bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.

Putra bungsu Jokowi ini baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, saat calon pendahuluan daerah akan dipresentasikan. Oleh karena itu, Kasang tidak bisa maju di Pilkada 2024 jika mengikuti aturan lama.

Sementara itu, peraturan baru membuat Kaesang memenuhi syarat usia calon kepala daerah karena ia akan berusia 30 tahun saat pelantikan pada tahun 2025. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top