Soal TNI Usul Prajurit Boleh Berbisnis, TB Hasanuddin: Bintang 2 yang Ajukan, Istrinya Buka Warung

JAKARTA, virprom.com – Anggota I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan usulan agar prajurit TNI bisa berdagang dilayangkan oleh perwira senior TNI berpangkat bintang 2.

TB Hasanuddin mengatakan, seorang perwira senior TNI mencontohkan istrinya yang mendirikan toko di hotel.

Menurut TB Hasanuddin, jika baru membuka toko, itu bukan bagian dari bisnis besar yang akan mempengaruhi kerja TNI menurut TNI.

Baca juga: Reformasi Hukum, TNI Minta Prajurit Ikut Berbisnis

Ia kemudian menambahkan, pencabutan larangan operasi militer TNI tidak masuk dalam RUU TNI.

“Jadi kelihatannya strukturnya sudah ada dan di luar pembahasan izin usaha TNI. Izin usaha TNI itu disampaikan pejabat tinggi dalam pidato rapat (TNI), yakni sekitar 2 hari kalau tidak salah,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi virprom.com, Senin (15/7/2024).

“Dia mencontohkan istrinya membuka toko di hotel. Ini masuk dalam kategori bisnis. Menurut saya kalau tidak masuk dalam pengertian bisnis, bisnis besar itu mempengaruhi peran utamanya, mempengaruhi waktunya. , yang mana, lagipula yang melakukannya adalah istrinya,” imbuhnya.

TB Hasanuddin memperkirakan omzet toko yang dibuka keluarga perwira senior TNI itu hanya berkisar Rp 300-400 ribu per hari.

Sebab, kata dia, toko hotel tersebut hanya menjual makanan ringan dan kerupuk.

Namun, TB Hasanuddin kembali menegaskan, tuntutan agar TNI diperbolehkan berdagang tidak ada dalam RUU TNI.

Baca juga: Alasan TNI menyarankan prajurit aktif bisa mengikuti kegiatan tersebut

Ceritanya dibuka sesuai permintaan, di sana tidak ada. Dia tidak bisa jadi komentator, jelas TB Hasanuddin.

“Kerangka kerja yang ada tidak mengatasi masalah pencabutan pembatasan perdagangan,” tambahnya.

Kepala Bidang Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Kresno Buntoro mengatakan Mabes TNI meminta keterlibatan TNI dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Eks KSAU Sebut TNI Siap Jadi Polisi, Bukan Pemerintah dan Pengusaha

Dalam Konstitusi TNI yang berlaku saat ini, aturan prajurit dilarang melakukan kegiatan komersial diatur dalam Pasal 39 UUD TNI huruf c. TNI juga menyatakan pasal tersebut dihapus dari revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR.

“Ini mungkin jadi masalah, tapi Pak/Bu, istri saya punya gerai di rumah. “Kalau sampai terjadi, saya akan dihukum,” kata Kresno saat menghadiri “Rapat Umum RUU TNI/Polri” yang digelar Kamis (7/11/7) di Kantor Hukum, Hukum, dan Keamanan Hotel Borobudur, Jakarta. Jakarta Pusat. 2024) sore, dipantau di Youtube Kantor Kehakiman, Hukum dan Keamanan.

Dulu, usulan agar militer ikut serta dalam kesepakatan itu dinilai mampu mengubah posisi TNI sebagai tumpuan utama pertahanan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top