Soal Tapera, YLKI: Tuntutan Masyarakat Dibatalkan

JAKARTA, virprom.com – Badan Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menghentikan pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan promosi tersebut seiring dengan semakin banyaknya tuntutan masyarakat karena merasa keberatan dan terbebani.

“Kami melihat lebih banyak tindakan yang menentang kebijakan ini dibandingkan yang mendukung,” kata Tulus dalam diskusi kelompok (FGD) terkait Tapera, Selasa (11/6/2024).

“Saya kira perlu ada peninjauan kembali. Ditunda atau tidak, tuntutan masyarakat akan dihentikan,” lanjutnya.

Baca juga : YLKI. Prinsip gotong royong yang diterapkan Tapera tidak bisa ditandingi oleh BPJS Kesehatan

Menurut Tulus, tuntutan tersebut juga disuarakan YLKI karena melihat minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pemerintah dalam kebijakan Tapera.

Krisis ini juga menjadi salah satu katalis munculnya gelombang besar penolakan sosial.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah penduduk yang mungkin tidak terlibat dalam proses pengambilan kebijakan, atau tidak memiliki pengetahuan tentang produksi, dan sebagainya,” kata Tulus.

Selain itu, lanjut Tulus, penerapan Tapera juga dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai sosial dan harapan kebijakan pemerintah.

Hal ini disebabkan karena masyarakat menilai persoalan subsidi perumahan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun Tapera tampaknya memaksa masyarakat untuk memikul tanggung jawab pemerintah dalam memberikan bantuan.

Baca Juga: Buruh Demo Nasional Tolak Tapera 27 Juni 2024

“Kami melihat isi dari berbagai isu yang berkembang, serta isu-isu yang menarik perhatian masyarakat. Masyarakat berpendapat bahwa subsidi adalah kebijakan pemerintah atau tanggung jawab pemerintah,” kata Tulus.

“Jadi apa saja keterlibatan masyarakat dalam pemberian bantuan?” Seharusnya subsidinya ditanggung pemerintah, tapi dialihkan ke masyarakat untuk menutup subsidi, tutupnya.

Seperti telah disinggung sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP No. 21 Tahun 2024 mengatur tentang gaji pegawai negeri sipil (ASN) kepada pegawai swasta.

PP menyebutkan, tingkat tabungan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah. 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan sisanya oleh pemberi kerja.

Jokowi menegaskan para pengambil kebijakan sudah melakukan perhitungan matang sebelum menandatangani RUU tersebut. Ia tidak memungkiri, setiap kebijakan baru yang muncul pasti memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca Juga: Serikat Pekerja Tolak Tapera karena Tak Ada Perwakilan di Pengurus

Hal serupa juga terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS kesehatan nonsubsidi (PBI) harus mendaftar, sedangkan pembiayaan masyarakat miskin mengusung prinsip gotong royong.

“Ya semuanya sudah diperhitungkan, tidak apa-apa. Dengan kebijakan baru itu pasti masyarakat juga akan membuat perhitungan, mampu atau tidak, serius atau tidak,” kata Jokowi usai menghadiri acara peresmian Jawaban Masa Depan di Istoria Senayan, Jakarta, Senin (27/5). /2024).

Namun ketentuan Tapera menuai kritik dan kemarahan masyarakat karena mengurangi pendapatan pekerja. Pengusaha juga akan diminta untuk membayar sebagian iuran karyawan. Dengarkan berita dan pembaruan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top