Soal Tapera, Menteri Basuki: Kalau Belum Siap, Kenapa Tergesa-gesa?

JAKARTA, virprom.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak boleh diluncurkan secara cepat.

Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan Rp105 miliar untuk Program Pajak Pembayaran Perumahan (FLPP), sedangkan dana iuran Tapera selama 10 tahun hanya terkumpul Rp50 triliun.

“Kalau saya pribadi, kalau ini belum siap, buat apa kita buru-buru? Perlu diketahui, selama ini sudah keluar 105 miliar dari APBN ke FLPP untuk pengurangan bunga,” kata Menteri PUPR Basuki. Jurnalis Senayan. Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Basuki Sebut Pencabutan Tapera Jangan Diburu-buru

“Pada saat yang sama, bagi Tapera, mungkin dalam 10 tahun Rp 50 miliar bisa tercapai. Jadi saya rasa saya menyayangkan upaya itu dengan penuh amarah,” imbuhnya.

Basuki mengatakan aturan Tapera disiapkan sejak 2016, namun diputuskan kebijakan tersebut baru diterapkan pada 2027.

Menurut Basuki, jeda tersebut dilakukan karena Pemerintah ingin membangun kepercayaan Badan Pengelola Tapera agar mendapat kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Faisal Basri: Skema Donasi Tapera Harus Dibatalkan

“Sebenarnya ini undang-undang tahun 2016. Lalu kami dan Menkeu minta membangun kepercayaan dulu, ini soal saling percaya, jadi kami tunda sampai tahun 2027,” ujarnya.

Basuki juga mengatakan, pemerintah akan menerima segala usulan terkait pelaksanaan Tapera, termasuk penundaannya.

Oleh karena itu, kalau misalnya ada usulan khususnya dari DPR, misalnya MPR ditunda, menurut saya saya juga sudah menghubungi Menteri Keuangan, kami akan ikut serta, kata Basuki.

Baca juga: DPR mempertanyakan sikap Basuki yang tidak konsisten menyikapi isu Tapera

Tulisan tentang Tapera ini mendapat kecaman dan kecaman dari masyarakat karena akan menurunkan pendapatan pekerja. Pengusaha juga harus membayar sebagian dari iuran karyawan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan besaran tabungan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top