Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo disebut belum memahami rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU TNI dan perubahan UU Polri.

Hal ini diungkapkan Menteri Negara (Mensesneg) Pratikno saat ditanya mengenai sikap kepala negara terhadap dua perubahan undang-undang tersebut.

Oh ya, sudah diajukan rencana DPR, jadi kami belum tahu, kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3 Juni 2024).

“Belum (Presiden belum membacanya), saya belum tahu, tapi yang jelas kalau suratnya kami terima, pasti kami kerjakan,” tegasnya.

Baca juga: Soroti Unsur Amandemen UU TNI

Seperti diberitakan, DPR telah meresmikan empat RUU yang menjadi usulan rencana DPR, yaitu perubahan UU Kementerian Negara, perubahan UU TNI, perubahan UU Kepolisian, dan perubahan UU Keimigrasian.

Setelah DPR mengajukan rencana, langkah selanjutnya adalah pemerintah dan DPR membahas RUU tersebut sebelum disahkan.

Pada saat yang sama, Persatuan Ormas Reformasi Kepolisian meminta Presiden Jokowi dan pemerintah pusat menunda pembahasan UU Polri.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan, pemerintah harus mengkaji secara cermat peraturan yang tertuang dalam rancangan rencana DPR RI.

“Pemerintah harus menganalisa dengan baik dan hati-hati, kemudian menunda pembahasan UU Polri untuk saat ini,” kata Isnur kepada wartawan di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2 Juni 2024).

Baca juga: Perubahan UU TNI-Polri, UU PDI-P Mengingatkan Dwi Fungsi ABRI

Menurut Isnur, banyak pasal yang dapat mengancam hak dan keamanan masyarakat, serta memberikan kekuasaan yang berlebihan dan bertentangan dengan demokrasi.

Dia mencontohkan pemberian wewenang kepada Polisi untuk memblokir konten dan memperlambat Internet. Selain itu, ada juga hak untuk memanggil polisi.

“Kontennya sangat berbahaya bagi Indonesia ke depan dari sudut pandang keamanan, dari sudut pandang kelembagaan, dari sudut hak asasi manusia, dan dari sudut pandang ruang demokrasi,” kata Isnur. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top