Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

JAKARTA, virprom.com – Peneliti Forum Masyarakat Majlis Indonesia (Formappi) Lucius Carus menyebut pertemuan rahasia tersebut merupakan siasat KHRD untuk menipu masyarakat.

Lucius menyikapi rapat pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) putaran pertama pada Senin (13/5/2024) yang digelar secara tertutup saat reses.

“Menurut saya, KHDR sering mengikuti prosedur yang tertutup dan tergesa-gesa dalam proses pembahasan undang-undang terbaru. Misalnya lihat UU Desa, RUU DKJ, RUU IKN dan lain-lain,” ujarnya. virprom.com, Selasa (14/5/2024).

“Ya, hampir semua RUU yang bersifat rahasia dan mendesak itu terkait dengan undang-undang yang sesuai dengan keinginan KHRD dan pemerintah sekaligus untuk kepentingan rakyat. Secara rahasia, ini adalah tipuan. KHRD untuk menipu rakyat. orang “aturan sesuai keinginanmu” bisa diterima sekaligus” mereka bermain dengan orang.

Baca Juga: Dasko Sebut Pimpinan KHRD Punya Izin Uji Coba Mahkamah Konstitusi Secara Rahasia

Menurut Lucius, kebijakan rahasia gereja ini sepertinya sudah menjadi standar model KHDR.

Oleh karena itu, kata dia, berdirinya Mahkamah Konstitusi yang menjadi satu-satunya duri yang bisa menghalangi keinginan mereka, tertindas dengan adanya revisi undang-undang tata negara.

“Juga dilakukan pembicaraan rahasia untuk menghindari penyusunan undang-undang secara terus-menerus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kerangka Regulasi,” ujarnya.

Dalam diskusi santai, KHRD bisa melalui proses panjang penyusunan undang-undang, mulai dari penyusunan pasal teoritis hingga persetujuan.

Baca Juga: 4 Poin Penting Revisi UU Peradilan Konstitusi, Penilaian Hakim dan Komposisi Anggota Mahkamah Agung

Jadi kata Lucius, yang jelas KHDR suka makanan cepat saji.

“Tindakan tergesa-gesa ini bertentangan dengan aturan proses pembentukan yang tertuang dalam UU 12/2011. Secara sembunyi-sembunyi, mereka bukan hanya ingin menghindar dari publik, tapi juga ingin menghindari aturan normal sesuai perintah UU KPS ( Peraturan Perundang-undangan),” ujarnya.

Lucius melanjutkan: “Oleh karena itu, bukan suatu kebetulan jika KHDR yang tidak harus menuruti tindakan politisi memilih jalan damai dalam perdebatan legislatif.”

Sementara itu, Lucius mengatakan, akses masyarakat dalam mencari keadilan juga tertutup karena KHRC telah mengatur konstitusi melalui UU Kehakiman.

Dengan adanya revisi UU Mahkamah Konstitusi, besar kemungkinan KHRD bisa menilai dan menentukan nasib hakim.

Oleh karena itu, jika undang-undang yang dihasilkan KHDR buruk kualitasnya maka masyarakat tidak berdaya, ujarnya.

Baca Juga: Uji Coba UU Mahkamah Konstitusi Setuju ke Parlemen: Ditolak di Bawah Mahfoud, Diterima di Bawah Hadi

Sebelumnya, Anggota Pengurus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) KHDR, Sarifuddin Sudding, mengatakan partainya telah menyelesaikan Sidang Umum I Tapgyr untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MC) pada Senin. (13/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top