Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

JAKARTA, virprom.com – Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPRK mengumumkan. Jika Pemda Prabowo-Gibran berencana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40, maka Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU) perlu diperbarui.

Sebab, Pasal 12, 13, dan 14 UU “Kementerian Negara” mengatur soal pembatasan ruang lingkup kementerian yakni 34 menteri koordinator /menko/ dan 30 menteri sektor.

Ketua Umum Partai Bulang Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mengamini jumlah kementerian bisa ditambah dengan amandemen UU Kementerian Negara.

Ia mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPRK saat ini atau setelah Prabowo mengambil alih kekuasaan melalui keputusan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Apakah Perpp bisa dilepas sehari setelah dilantik? Ya. Kapan saja, semenit setelah dilantik, dia punya kekuasaan. Karena hanya satu detik setelah dilantik Presiden di Majelis Nasional, Prabowo mendapat kekuasaan Presiden. 100 persen berhak melakukan apa saja yang diinginkannya, “Ini kekuasaan Presiden,” Yusril, (10/5/2024).

Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Perlu Tambahan Kementerian Revisi UU Kementerian Negara

Selain itu, Yusril Prabowo-Rakabuming mengingatkan, gagasan penambahan kementerian di bawah pemerintahan Raka harus dipertimbangkan efektivitasnya di tengah kompleksnya tantangan yang dihadapi bangsa.

“Penambahan jumlah kementerian tidak boleh dikaitkan dengan pemborosan, melainkan harus dilihat dari sisi efisiensi administrasi publik dan kompleksitas permasalahan yang kita hadapi. Indonesia adalah negara yang besar dan jumlah penduduk yang banyak,” ujarnya. kata Yusril.

Yusril mengatakan, jumlah kementerian harus disesuaikan dengan program kerja yang dibuat pemerintah.

“Sah-sah saja jika retorika Pak Prabowo yang berkembang ingin menambah jumlah kementerian menjadi 40 kementerian. Sebaiknya jumlah kementerian disesuaikan dengan program yang dibuat Pak Prabowo saat kampanye,” ujarnya.

Yusril kemudian mendatangkan Malaysia yang jumlah menterinya 19 orang dan jumlah penduduk Indonesia kurang dari 10 persen. Lalu ada 36 kementerian Thailand. Sedangkan menteri dan menteri negara di Jepang berjumlah sekitar 40 orang.

Jadi tergantung kebutuhan dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi, bukan faktor distribusi listrik, kata Yusril.

Baca juga: Soal Ide Penambahan Kementerian, Dikatakan Sulit Mengkoordinasikan 3 Kementerian yang Baru Dibentuk.

Sebelumnya, Ose Madril, komentator senior Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN-HAN), juga mengatakan, jika Pemerintahan Negara Bagian Prabowo-Gibran ingin menambah masa jabatan kementerian, sebaiknya merevisi UU Kementerian Negara.

Namun dia juga mengatakan sulit adanya opsi penambahan kementerian baru. Pada dasarnya, ini tentang efisiensi waktu dan kinerja.

“Tidak mudah untuk mendirikan kementerian baru dari segi waktu. “Ini juga menjadi masalah bagi pemerintahan di masa depan,” kata Ose Madril dalam program Sapa Indonesia Malam di Compass TV pada 8 Mei 2024.

Ia juga mengatakan, ada dua opsi bagi pemerintahan berikutnya jika memutuskan untuk menambahkan kementerian baru ke dalam undang-undang “Tentang Kementerian Negara”.

Pertama, mengubah undang-undang sebelum kabinet terbentuk pada Oktober 2024, sehingga pemerintah terpilih bisa leluasa menyatakan sikap pemerintahan yang diinginkan.

Kedua, mengubah undang-undang setelah terbentuknya pemerintahan. Namun, risikonya adalah kehilangan waktu manajemen lebih awal.

Baca Juga: PPP: RUU Kemenlu Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Tak Diagendakan untuk Diperdebatkan. Lihat berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top