Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait wacana revisi UU Kementerian Negara mewakili sikap partai politik.

Sejauh ini, revisi peraturan tersebut telah disetujui di tingkat Badan Legislatif (Baleg) dalam rapat yang digelar pada Kamis (16/5/2024).

“Kemarin sudah dibahas di Baleg. Baleg mewakili para pihak,” kata Airlangga usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Airlangga enggan menanggapi lebih lanjut soal bertambahnya jumlah kementerian pasca revisi undang-undang tersebut.

Baca juga: Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Kita Harap Cepat, Ini Arah Prabowo-Gibran.

Hanya disebutkan, jumlah kementerian yang dibentuk merupakan hak prerogratif presiden.

“(Itu) hak prerogratif presiden,” singkatnya.

Lebih lanjut, Wakil Kepala Ahli IV Kantor Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin berharap revisi undang-undang tersebut bisa dilakukan secepatnya.

Pasalnya, kebijakan ini dipimpin oleh Presiden terpilih sekaligus Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ngabalin, tidak ada salahnya perubahan UU Kementerian Negara sepanjang dilakukan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan.

Baca juga: Pakar: Tak Ada Urgensi Revisi UU Kementerian Negara

Indonesia, kata Ngabalin, adalah negara yang luas. Hal ini harus dibarengi dengan perluasan fungsi Kabinet sebagai pembantu Presiden, sehingga dapat melayani masyarakat lebih luas.

Dengan begitu, berbagai tantangan kompleks yang dihadapi presiden mendatang bisa teratasi.

“Sebagai mantan anggota DPR RI dan legislatif, tidak ada alasan untuk tidak segera membahasnya, harus segera dilakukan karena tentunya ke depan tantangannya akan lebih baik, lebih luas, lebih lengkap, menurut Presiden Joko Widodo. ,” kata Ngabalin.

Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara menghilangkan batasan jumlah 34 kementerian pada pasal 15. Melalui revisi tersebut, jumlah kementerian diserahkan sepenuhnya kepada presiden.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara, Ahli: Tak Salah Diduga Terkait Pembagian Jabatan, Jika…

Revisi UU Kementerian Negara santer diberitakan harus menjadi pintu masuk bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian di masa depan.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan partainya masih belum bisa memastikan kapan revisi undang-undang ini akan diajukan ke paripurna untuk disahkan sebagai usulan inisiatif DPR.

Tadi kita putuskan menjadi usulan inisiatif, maka revisi UU Kementerian Negara diputuskan menjadi RUU usulan inisiatif DPR, kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, usai rapat. rapat penyusunan RUU Kementerian Negara pada Kamis.

“Kemudian akan kami serahkan kepada pimpinan untuk difinalisasi agar menjadi usulan resmi ke DPR,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top