Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung: Kami Jaga agar Tak Ada “Black Campaign”

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan (Kejagung) menjelaskan alasan tertundanya proses hukum terhadap kepala daerah (cakada) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan undang-undang tersebut dibuat untuk memastikan kampanye berjalan dengan sengaja dan tanpa kontrol politik.

Saat dihubungi wartawan, Harli menjelaskan penundaan ini bukan sebagai upaya mencegah pelanggaran hukum, melainkan untuk menjamin integritas proses. mandiri.

“Saya ingin sampaikan dua hal, pertama, hal ini tidak berarti bahwa undang-undang akan mencegah kekerasan, kedua, kita ingin menjaga tujuan dari kebebasan ini untuk menghindari persaingan kulit hitam, sehingga tidak ada kandidat yang memanfaatkan permasalahan hukum untuk membawa pihak lain. calon,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Jokowi Minta Pilkada 2024 Mandiri, Banyak Pilihan Pemimpin Daerah

Menurut Harli, Kejaksaan berupaya memastikan persaingan politik ini berlangsung secara adil, di mana seluruh kandidat mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi tanpa tekanan atau kendali dari permasalahan hukum yang ditetapkan.

“Kita harus bersikap adil dan memberikan kesempatan kepada seluruh kandidat untuk menggunakan hak demokrasi tersebut sesuai dengan haknya,” imbuhnya.

Sebelumnya, perpanjangan undang-undang tersebut mengacu pada Nota Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang fokus pada perbaikan supremasi hukum dan juga upaya untuk mengurangi dampak supremasi hukum pada pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Baca juga: Pernah Ditawari Jadi Direktur Daerah, Reza Rahadian: Wah, Ujian yang Bagus dan Bagus Apa Ini?

Harli menambahkan, aturan tersebut masih berlaku dan akan terus berlaku selama masa pemilu.

Ia mengatakan, setelah pemilu usai, pihaknya akan memastikan proses hukum kembali berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Itu tetap berlaku, selanjutnya proses hukum akan terus berjalan dan dilakukan,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top