Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

virprom.com – Anggota Kelompok Pemantau Haji (Timwas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ais Hassan Siadzil mengapresiasi perubahan kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pendistribusian. Di antara 20.000 saham tambahan yang tersedia untuk haji khusus, ada 10.000 saham tambahan yang melanggar aturan.

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil lokakarya Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, dan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tentang Biaya Perencanaan Ibadah Haji (BPIH) 2024. disepakati pada 27 November 2023.

Ace menegaskan, perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara bersama-sama tanpa melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI.

Bahkan, kata dia, perubahan kebijakan ini berdampak pada jumlah jemaah dan penggunaan anggaran haji yang bersumber dari uang jamaah dan biaya manfaat finansial haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). .

Baca Juga: Rapat dengan Kementerian Agama, Tim Haji DPR Soroti Soal Haji Ilegal

“Kemenag tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah pejabat, dan kesepakatan lain yang disepakati dalam rapat VIII Komisi DPR RI dan hasil haji. Panitia Kerja Pengeluaran. kata Ace di Medina, Arab Saudi, Jumat (21/6/2024).

Selain itu, Ace menyebut keputusan tersebut juga melanggar UU No. 8 Tahun 2019 (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Oleh karena itu, Ace mewakili Tim Haji DPR mendesak Kementerian Agama mengkaji kebijakan tersebut dan melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI. Hal ini untuk memastikan penggunaan anggaran dan alokasi alokasi haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, delegasi haji DPR RI pada 27 November 2023 pada rapat kerja VIII Komisi DPR RI memutuskan alokasi awal tambahan jatah sebesar 20.000.

Baca Juga: Dorong Pembentukan Pansus Haji 2024, Kata Tim Haji DPR: Ini Masalah Besar

Menurut Asi, pengalokasian kuota tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni sebanyak 221.720 kuota untuk haji reguler dan 19.280 kuota untuk jemaah haji khusus.

Alokasi tambahan kuota ini diputuskan setelah tiga minggu melalui pembahasan intensif dalam rapat Panitia Haji VIII, baik melalui rapat resmi di DPR maupun dalam forum diskusi kelompok dan kelompok yang berbeda, kata Ace dalam keterangan tertulisnya. . Sabtu (22/6/2024).

Ace menambahkan, keputusan ini juga menjadi dasar ditetapkannya Proklamasi Presiden 6 Tahun 2024 tentang BPIH. Menurut dia, 20.000 kuota lainnya diterima setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Ia menyatakan, tujuan utama penambahan kuota ini adalah untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler yang saat ini mencapai 5,2 juta orang.

Baca Juga: Kemenag Beri Alokasi Tambahan Haji Reguler ke Haji Plus, Tim Haji DPR: Melanggar Hukum

Ia mengatakan, upaya Presiden Jokowi meminta tambahan jatah kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi bertujuan untuk mempercepat pergerakan jamaah haji yang sudah menunggu puluhan tahun.

“Presiden Jokowi memikirkan masyarakat yang antre untuk menunaikan haji, bukan mendanai masyarakat yang akan menunaikan haji,” ujarnya. Dengarkan berita kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top