Soal Peluang Penyidik Kasus Vina Akan Dievaluasi, Ini Kata Kabareskrim

JAKARTA, virprom.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada tak mau fokus pada kemampuan menilai penyidik ​​​​yang mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad. Rizky. Eki (16) di Cirebon, delapan tahun lalu.

Kabareskrim mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya Polda Jabar.

“Prosesnya berkesinambungan. Kami tidak akan melakukannya sendiri, kami akan bekerja sama dengan teman-teman Propam dan Itwasum untuk melihat semua ini,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Bareskrim Tak Ambil Kasus Vina Usai Salah Nama Polda Jabar

Peninjauan tersebut diketahui merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan pertama Pegi Setiawan.

Dengan keputusan tersebut, Pegi dilepas sebagai tersangka yang didakwa oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Menurut Wahyu, evaluasi masih berlangsung sehingga belum bisa diungkapkan hasilnya.

“Hasilnya ditunggu,” katanya.

Baca Juga: Mahfud MD: Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Tak Disengaja Vina dan Eki

Kabareskrim menambahkan, pihaknya juga memantau kerja penyidik ​​Polda Jabar dalam menangani kasus tersebut.

Wahyu pun meminta masukan masyarakat mengenai masalah tersebut.

Ia pun berharap kasus ini bisa diusut secara transparan dan profesional.

Terkait kasus Vina, tentunya kami terus mendalami apa yang terjadi, dan kami juga memberikan kesempatan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap kasus Vina, ujarnya.

Baca Juga: Pegi Bebas, Bareskrim Buka 2 Saksi Kasus Vina Cirebon

Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim Negeri Bandung Eman Sulaeman dalam putusannya yang dibacakan, Senin (8/7/2024), mengatakan klaim tersebut didukung karena tidak ada bukti Pegi diperiksa Polda Jabar. disebut penggugat.

Selain itu, Hakim Eman mengatakan, penetapan tersangka tidak boleh hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, namun harus ditindaklanjuti dengan penyidikan terhadap terdakwa sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi. . (MK). Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top