Soal Peluang Duet pada Pilkada Jakarta, Kaesang: Pak Anies sama Saya Beda

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarp menegaskan dirinya memiliki perbedaan dengan Anis Basuedan.

Hal itu diungkapkan Kaesang saat ditanya apakah Issa mau bekerja sama dengan Anis di Pilkada Jakarta 2024.

Sekadar informasi teman-teman semua dan saya rasa kalian sudah tahu, Pak Anis dan saya punya perbedaan, kata Kaesang kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Ucapan Anis-Kaesang di Pilkada Jakarta Dinilai Tak Terpenuhi.

Namun Kaesang tak menjelaskan perbedaan maksudnya dengan Anies.

Ia hanya menegaskan tidak ada kontak dengan Anis soal Pilkada Jakarta.

Sejauh ini belum ada komunikasi, kata putra Presiden Joko Widodo itu.

Pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan Kaisang sebelumnya yang mengaku tak masalah berpasangan dengan Anise.

Menurut Kaesang, Anis punya pilihan yang sangat bagus di Jakarta. Hal ini bisa menjadi persiapan yang baik untuk bersaing dalam pemilihan presiden di Jakarta.

“Iya nggak masalah, menurut saya bagus juga, Pak Ennis menurut saya jajak pendapatnya paling tinggi saat ini. Jadi, kalau akhirnya saya dipasangkan dengan Pak Ennis, saya tidak keberatan,” kata Kaiseng, Rabu. . (12/6/2024).

Baca Juga: Bertemu dengan Ketua Kim di Kantor Kementerian Pertahanan, Kaesang: Pidato Publik Pak Prabowo

Sekadar informasi, Kaesang diperkirakan akan mencalonkan diri pada Pilpres Jakarta 2024.

Beberapa parpol seperti Partai Otoritas Nasional (PAN) dan Gerindra bahkan membuka opsi kemitraan Kaesang dengan Ridwan Kemil.

Namun Kaesang belum cukup umur untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Sebab dalam UU Pilkada, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun sejak pencalonan.

Kaeseng masih berusia 29 tahun saat nominasi diumumkan pada 22 September 2024.

Baca juga: Pengikut Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang. Pengamat: Ekspresinya anti-Jokowi.

Bahkan, Mahkamah Agung negara tersebut mengubah pasal tersebut dan mengumumkan batasan usia 30 tahun sejak kepala daerah terpilih menjabat.

Pelantikan presiden terpilih daerah tersebut baru akan dilakukan pada tahun 2025, saat Kaesang menginjak usia 30 tahun.

Namun hingga saat ini, putusan MA tersebut belum masuk dalam peraturan KPU tentang Pilkada Serentak 2024. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top