Soal Pelat Nomor Fortuner yang Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi

JAKARTA, virprom.com – Baru-baru ini terjadi kecelakaan di jalan raya MBZ yang melibatkan Toyota Fortuner dan Elf. Pengemudi Fortuner diduga menggunakan pelat palsu.

Dalam video viral yang diposting akun Instagram @lowslowmotif, terlihat sebuah mobil Fortuner berwarna hitam melaju kencang di bahu jalan. Ketika Fortuner kembali ke sisi kiri, ia menabrak sisi Elf dan kehilangan kendali atas keduanya.

Baca juga: Fortuner Menyalip di Bank dan Kecelakaan di Tol MBZ

Di awal video terlihat Fortuner berwarna hitam berpelat polisi. Namun, video lain memperlihatkan SUV tersebut berganti pelat nomor sipil berwarna putih.

Sayangnya, nomor seri sipil yang digunakan Fortuner tidak terlihat jelas.

Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan berapa nomor sipil yang lama. Pasalnya, mobil polisi tersebut memiliki plat nomor sipil bertanda “ZZP”.

Baca Juga: Bukan Hiasan, Ini Fungsi Lubang Kap Fortuner VNT

“Mobil saya juga ada plat dinasnya, ada plat putihnya (plat warga. Kita punya plat khusus, ada ZZP. Betul?” kata Yusri, saat dihubungi virprom.com, Selasa (6/7/2024). ).

“Ada plat khusus atau plat rahasia. Nah, yang salah kalau pakai nomor khusus (sipil), itu bukan kendaraan dinas,” kata Yusri.

Adapun penggunaan pelat yang tersembunyi atau bersifat pribadi, dasar hukum pelanggaran tersebut tertulis dalam Pasal 391 dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 atau KUHP baru, dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (UU LLAJ).

Pengguna nomor palsu diduga memalsukan identitasnya demi mendapatkan keuntungan tertentu. Hukuman menurut undang-undang adalah maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Kelas VI (Diperberat) sebesar $2 miliar.

Sementara itu, terkait tata cara kecelakaan dan informasi pelat nomor, Polres Metro Bekasi akan menggelar konferensi pers hari ini (7/5/2024). Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top