Soal Ormas Dapat Jatah Tambang, PDI-P: Harusnya Dikuasai Negara

Jakarta, virprom.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Cristiano mengingatkan agar seluruh sumber daya yang ada di Indonesia harus dikuasai negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pengumuman itu disampaikan Hasto menanggapi kebijakan pemerintah yang memberikan izin pertambangan (IUP) kepada Lembaga Kemasyarakatan, salah satunya Nihad Ulama (NU).

“Dalam pandangannya, tanah, air, dan sumber daya yang terkandung di dalamnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan dikuasai oleh provinsi,” kata Hasto dari Partai PDI Perjuangan. Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Ia menambahkan: “Masih ada pabrik-pabrik penting yang masih berada di bawah kendali pemerintah. Ini hukum kami.”

Baca Juga: PBNU Bentuk PT untuk Kelola Tambang, Hutang

Menurut Hastoi, strategi tersebut harus diterapkan oleh pemerintah dan tidak boleh disalahgunakan.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa administrasi pertambangan memerlukan keahlian khusus di bidang teknik, pengolahan, dan manajemen.

“Dan dampak yang paling besar adalah terhadap kesehatan manusia,” kata Hasto.

Meski demikian, Hasto menyebut PDI-P masih berminat dengan organisasi besar di Indonesia yakni NU dan Muhammadiyah.

Pasalnya, PDI Perjuangan memiliki sejarah yang dekat dengan organisasi besar tersebut sejak masa oposisi terhadap presiden pertama Partai Nasional Indonesia, Sukarno.

Baca Juga: PBNU Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Kita Butuh Orang…

“Bang Karno bilang, dengan muhammadiyah itu kajian pembangunan, tentang pembangunan, Islam pembangunan, dengan NU bisa mengkaji Islam yang menjadi bagian dari kebudayaan kita,” kata Hasto.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Industri Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang ini memuat ketentuan baru yang memperbolehkan organisasi sosial dan keagamaan mengendalikan pertambangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang mengatur tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Baca Juga: Perusahaan Besar Bisa Kuasai Tambang, Bahlil: Kalau Ada Perang, Buruk Sekali

Dalam Pasal 83A (1) dijelaskan bahwa dalam rangka pembangunan kesejahteraan sosial, WIUPK dapat diprioritaskan pada kawasan komersial milik korporasi besar dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK merupakan wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

IUPK dan/atau kepemilikan bersama organisasi kemasyarakatan keagamaan pada organisasi komersial tidak boleh diubah atau diubah tanpa izin Direktur.

Ia kemudian mengatakan bahwa dalam serikat pekerja, kepemilikan bersama atas serikat pekerja dan organisasi keagamaan harus memiliki mayoritas dan kontrol.

Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut saat ini baru PBNU yang mengajukan permohonan IUPK. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang ingin Anda akses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top